Senin, 16 Juli 2012

PDIP: Tak Perlu Ada UU Keamanan Nasional

 Peran dan posisi semua aktor Kamnas sudah diatur secara proporsional.

http://us.media.viva.co.id/thumbs2/2012/03/29/149378_demo-mahasiswa-di-dpr-ricuh_209_157.jpgJaga keamanan dengan peneggakan hukum, bukan aksi militer

Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) terus menuai polemik. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa UU Keamanan Nasional sebenarnya tidak diperlukan karena kewenangan masing-masing aparat yang bertanggungjawab untuk hal tersebut sudah diatur secara baik dalam undang-undang tersendiri.

"Setelah saya cermati dan kaji ulang, ternyata tidak perlu dibuat UU Kamnas. Mengapa? Karena peran dan posisi semua aktor Kamnas sudah diatur secara proporsional dalam UU-nya sendiri-sendiri," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin 16 Juli 2012.

Menurut Tjahjo yang merupakan Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi masalah pertahanan ini, keamanan nasional adalah suatu 'kondisi' yang harus diwujudkan dengan mesinergikan peran TNI, diplomasi, dan keamanan dalam negeri.

Tugas dan tanggungjawab TNI menurut Tjahjo sudah diatur dalam UU nomor 34/2004 dan UU Pertahanan nomor 3/2002. Peran aktor diplomasi diatur dalam UU Kementrian Negara dan berbagai undang-undang yang mengatur tentang hubungan luar negeri lainnya. Sementara peran aktor keamanan dalam negeri sudah diatur UU nomor 2/2002 pasal 4.

Dengan demikian, menurut Tjahjo, RUU Kamnas secara konsep sebenarnya sudah diatur dalam semua UU tersebut. Aturan-aturan sudah dijalankan oleh aktor-aktor tersebut.

"Karena itu, proses pembahasan RUU Kamnas justru akan mementahkan kembali semua undang-undang tersebut," kata Tjahjo.

Seandainya terjadi gelagat kondisi yang gawat (emergency), menurut Tjahjo, pemerintah bisa menggunakan peran TNI untuk membantu operasional keamanan dalam negeri, berdasarkan keputusan politik negara.

"Di negara-negara demokrasi, penegakan keamanan dalam negeri pertama-pertama tentu dengan law enforcement, bukan dengan aksi kekuatan militer," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI mengaku menyambut baik Rancangan UU Keamanan Nasional yang kini telah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya, dapat memaksimalkan potensi kekuatan kemanan di Indonesia.

Sementara, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyatakan, RUU Kamnas tidak akan mempreteli kewenangan kepolisian. (eh)
Sumber : Viva.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.