Senin, 08 Oktober 2012

Pengembangan Industri Pertahanan Perlu Menyesuaikan Geopolitik

KRI Clurit (Alutsista)
Jakarta - Indonesia harus memfokuskan diri pada pengembangan industri pertahanan sesuai geopolitik yang ada. Jika hal itu dilakukan, diyakini industri strategis akan mapan dalam kurun waktu 20-30 tahun ke depan. Bahkan diprediksi, Indonesia dalam 50 tahun ke depan dapat kembali seperti Kerajaan Sriwijaya di masa lalu yang memiliki armada laut terkuat di Asia.

“Pengembangan industri alusista (alat utama sistem persenjataan), harus disesuaikan dengan kondisi geopolitik sebagai negara kepulauan. Jadi fokusnya seperti membuat kapal patroli cepat, kapal perang siluman. Dan jika sumberdaya manusianya cukup memadai, sekalian membuat kapal selam. Itu kalau berani visioner,” cetus pengamat pertahanan dari Universitas Indonesia, Aditya Batara, di Jakarta, Minggu (7/10).

Menurutnya, langkah ini sangat diperlukan. Pasalnya, hampir semua negara-negara maju juga menempatkan spesialisasi alutsista tertentu untuk dikembangkan. Terlebih lagi,  tidak pernah ada satu negara pun yang mampu memroduksi berbagai alutsista dengan kualitas mumpuni yang merata.

“Misalnya Amerika mereka terkenal dengan pesawat tempurnya, Jerman dengan tanknya dan Israel dengan pesawat tanpa awaknya. Karena itu Indonesia juga jangan memroduksi semuanya. Karena sudah pasti mahal dan butuh riset yang lebih lama,” ulasnya.

Hanya saja, katanya, diperlukan beberapa langkah yang mendesak untuk segera dilakukan dalam rangka mengembangkan industri strategis. Di antaranya, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang diamanatkan UU Industri Pertahanan harus berperan aktif mendorong pengembangan industri strategis sesuai kebutuhan yang ada.

Selain itu pemerintah juga harus pro-aktif mengajak para ilmuwan Indoensia yang banyak bekerja pada perusahaan-perusahaan besar di luar negeri untuk berperan serta. “Kalau hal-hal ini tidak segera dilakukan, maka revitalisasi industri strategis yang diimpikan Presiden, masih sebatas wacana saja, terlepas sudah ada UU Industri Pertahanannya,” ujarnya.
© Jpnn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.