Jumat, 05 Oktober 2012

UU Industri Pertahanan, Kebangkitan Alutsista RI

 UU ini akan mendorong penyediaan alutsista dalam negeri yang bermutu.


LPD Banda Aceh
Anggota Komisi I DPR Eddhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) yakin pengesahan Undang-Undang Industri Pertahanan (UU Inhan), Selasa 2 Oktober 2012, merupakan tonggak kebangkitan industri pertahanan dalam negeri Republik Indonesia.

“Ini merupakan langkah konstruktif untuk membangun dan memperkuat industri pertahanan dalam negeri, yaitu dengan menciptakan payung hukum yang jelas,” kata politisi Partai Demokrat itu dalam rilis yang diterima VIVAnews.

Ibas menyatakan, Indonesia memang harus segera merevitalisasi industri pertahanannya agar menjadi industri yang mandiri, unggul, dan mampu bersaing dengan negara lain. Untuk itu Indonesia perlu mengimplementasikan konsep industru pertahanan yang jelas, terarah, dan terperinci.

“Saya optimis UU Industri Pertahanan akan memberikan semangat kemandirian dalam penyediaan alutsista (alat utama sistem persenjataan) dalam negeri yang lebih bermutu,” ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Jawa Timur VII itu.

Poin penting dari disepakatinya RUU Inhan, menurut Ibas, adalah pasal yang mengatur tentang transfer teknologi dan pengaturan agar TNI/Polri menggunakan alutsista produksi dalam negeri. “Pembelian senjata dari luar negeri harus memenuhi syarat transfer teknologi ke industri dalam negeri,” kata dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin menyatakan, pengesahan UU Industri Pertahanan merupakan kado bagi TNI yang berulang tahun pada 5 Oktober 2012. “UU ini mengatur semua pihak yang terlibat dalam industri pertahanan, supaya industri ini bisa maju,” ujar dia.



 UU Industri Pertahanan Bikin Alutsista RI Makin Diminati Asing

Sejumlah negara saat ini sudah mengimpor alutsista produksi RI.
 


Panser Anoa
DPR mengesahkan Undang-Undang Industri Pertahanan (UU Inhan) pada rapat paripurna Selasa, 2 Oktober 2012. Pengesahan UU Inhan ini diyakini DPR dan pemerintah akan menjadi angin segar bagi industri pertahanan RI yang saat ini tengah bangkit.

Di bawah UU Inhan sebagai payung hukum yang kuat, maka industri pertahanan RI diharapkan akan menjelma menjadi industri yang mandiri, unggul, dan berdaya saing tinggi. Produksi alat utama sistem persenjataan (alutsista) RI pun kini akan lebih bermutu.

Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR, Eddhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menilai aturan jelas soal industri pertahanan RI itu akan membuat produk-produk alutsista RI semakin diminati negara-negara asing. Apalagi saat ini sudah ada negara yang menjadi pelanggan alutsista buatan Indonesia.

“Saat ini saja kualitas produk alutsista kita diakui oleh negara lain. Jadi kalau pengembangan teknologi dan kualitas pembuatan alutsista kita dorong terus lewat UU Inhan, bisa dibayangkan potensi industri pertahanan kita ke depannya,” kata Ibas dalam rilis yang diterima VIVAnews.


Politisi Demokrat itu pun memaparkan negara-negara mana saja yang berpotensi menjadi pengimpor produk alutsista buatan Indonesia. “Timor Leste, Malaysia, dan Korea Selatan sangat meminati alutsista RI. Malaysia belum lama ini bahkan membeli 32 panser Anoa bermesin Benz buatan PT Pindad, sementara Korea Selatan membeli 8 pesawat CN 235 buatan PT Dirgantara Indonesia,” ujar Ibas.

Ibas menambahkan, UU Inhan mencakup pasal yang akan melindungi alutsista produksi dalam negeri sekaligus menjamin perkembangan industri pertahanan RI. “Pasal itu mengatur pembelian senjata dari luar negeri harus memenuhi syarat transfer teknologi ke industri dalam negeri,” kata putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.(umi)



 Alutsista TNI Wajib Beli Buatan Indonesia

Jika di dalam negeri tidak ada yang produksi, baru beli dari luar


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAIFA6TpnkB7CIGIHuXNshVoyeb2soKQZKOTFzYC4LjvUF-pqCIutjUanhoA28PCi5jBu0GoQ30kUecc_f7gT-cQGVs7fK9efjealfo8kDv_J4xSUlKZ6qYKET23FMUQerNzktFhsSPGk/s1600/Pesawat-CN295-TNI.jpg
CN295
Rancangan Undang-Undang Industri Pertahanan telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna, Selasa 2 Oktober 2012. Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin membeberkan beberapa pasal penting yang ada dalam UU Industri Pertahanan ini.

Ada pasal yang mengatur pembiayaan. Misalnya, kata Tubagus, biaya alat utama sistem persenjataan (alutsista) ke luar negeri dapat mencapai Rp 35 triliun per tahun. Pembelian kapal saja, kata Tubagus untuk membeli di luar negeri membutuhkan biaya Rp 150 miliar dan membutuhkan waktu 2 tahun dengan melibatkan 1.500 pekerja.

"Ya sudah, kenapa kita bisa kita mampu belanjakan ke perusahaan luar negeri toh kualitasnya juga sama saja," kata Tubagus di Gedung DPR, Selasa 2 Oktober 2012.

Sehingga, kata Tubagus, TNI sudah tidak lagi membeli alutsista dari luar negeri. "Uang itu tidak perlu dilempar ke luar. Kita boleh membeli dari luar kalau di dalam negeri sudah tidak bisa lagi. Kalau toh membeli dari luar dia harus bekerja sama 80 persen dengan di dalam negeri," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.


Berbagi Produksi

Dalam pasal itu juga, kata Tubagus telah diatur juga untuk produksi persenjataan misalnya, jika di TNI Angkatan Udara pasti dibuat di PT Dirgantara Indonesia, TNI Angkatan Laut dibuatnya di PT PAL, sementara TNI Angkatan Darat dibuat PT Pindad.

"Tapi bisa sharing, misalnya kapalnya dari AL kemudian senjatanya dari PT Pindad. Bomnya misalnya dari PT Pindad. Kemudian pesawatnya misalnya dari PT DI, di perlengkapan senjatanya dari PT. Pindad, dan sistem komunikasinya mungkin kita mampu dari PT PAL. Ini bisa dikomunikasikan," kata mayor jenderal purnawirawan itu.

Sebagai contoh, kata dia, sebenarnya tak perlu membeli helikopter Apache karena dalam program 2011 sampai 2014 TNI akan membeli delapan heli serang dan 16 heli serbu.

"Itu semua dibikin di PT DI dan senjatanya itu dari PT. Pindad. Tentu kelasnya memang masih kelas helikopter biasa, tidak seperti Apache yang jarak tembaknya dengan peluru kendali sampai puluhan kilometer. Tetapi kalau diberi dan dikembangkan, maka putra putri Indonesia siap untuk itu," kata dia.(ren)



 TNI Klaim Sudah Pakai Alutsista Buatan Lokal

TNI AU masih mengeluhkan produk alutsista pesawat maritim.



SMB Pindad
Tentara Nasional Indonesia menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-undang Industri Pertahanan menjadi Undang-undang. Meski demikian, TNI mengaku sudah menggunakan produk dalam negeri sebelum UU ini disahkan.

"Kita tetap mengutamakan produk dalam negeri, andai tidak bisa menyiapkan baru kita datangkan dari luar," kata Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo di Lanud Halim Perdanakusuma usai gladi bersih HUT TNI ke-67, Rabu 3 Oktober 2012.

Peralatan TNI Angkatan Darat yang diklaim sudah menggunakan produk dalam negeri misalnya baju, tas ransel, dan helm milik prajurit, parasut terjun payung, dan helikopter 412.

"Bahkan, penerjun bilang, mereka lebih suka pakai produk dalam negeri, karena lebih enak digunakan dan lebih sempurna," kata Edhie Wibowo.

Tak hanya TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut juga sudah menggunakan produk dalam negeri. Seperti yang disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Soeparno bahwa Angkatan Laut sudah menggunakan produk dalam negeri. Misalnya, LPD, KCR, dan kapal patroli cepat meski masih perlu disempurnakan. "Kualitasnya kurang sedikit tapi masih terus disempurnakan," Soeparno.

Selain itu, TNI AL juga menggunakan helikopter, senjata dengan kaliber kecil, skoci, skoci karet dan sirine. Sementara, kapal tanker masih dalam proses memesan.

Kritikan atas produksi dalam negeri justru datang dari TNI Angkatan Udara. Menurut Kepala Staf Angkatan Udara, Imam Ma'aruf mengatakan produk-produk baru buatan dalam negeri masih belum sempurna dan perlu dievaluasi kembali. "Misalnya pesawat maritim belum sesuai dengan apa yang kita inginkan. Tapi kita minta terus sempurnakan," kata dia.(umi)
© Viva.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.