Rabu, 12 Desember 2012

Mantapkan Pengamanan Pulau Terluar

Jakarta - Mengantisipasi pencaplokan maupun klaim sepihak batas maritim Indonesia oleh negara asing, TNI Angkatan Laut (AL) memantapkan pengamanan dini melalui penerbitan peta laut navigasi yang menggambarkan garis klaim batas laut secara unilateral atau klaim sepihak.

Kepala Dinas Hidro-Oseanografi (Kadishidros) TNI AL, Laksma TNI Aan Kurniadi seperti yang dikutip siaran pers Dispenal kepada Suara Karya di Jakarta, Selasa (11/12), menyatakan, garis klaim batas laut yang terbitkan TNI AL telah dikonsultasikan kepada Kementrian Luar Negeri (Kemlu), pakar dan ahli yang terkait dengan bidang perbatasan.

"Dishidros telah menerbitkan peta-peta laut navigasi yang menggambarkan garis klaim batas laut Indonesia secara unilateral," ujarnya.

Ia mengatakan, RI sebagai negara kepulauan terbesar di Asia yang memiliki 17.499 pulau. Sebanyak, 92 pulau, diantaranya merupakan gugus pulau terluar yang memiliki nilai strategis dan berbatasan langsung dengan 10 tetangga.

Perbatasan antarnegara itu, mencakup batas laut wilayah (laut teritorial), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen (Continental Shelf) sangat penting dalam upaya mengelola sumber daya di lingkungan laut secara efektif dan berkesinambungan.

"Ini dalam rangka memajukan ekonomi kelautan yang disertai dengan peningkatan keamanan maritim, penegakan hukum dan kedaulatan di wilayah yurisdiksi Indonesia di laut," ucapnya.

Kadishidros juga menyinggung perkembangan penyelesaian batas wilayah negara. Dari 10 negara yang berbatasan, diantaranya, dua negara yang telah menyelesaikan seluruh perbatasannya dengan Indonesia, yaitu Australia dan Papua New Guinea.

Sedangkan yang masih dalam proses perundingan, yaitu Malaysia, Singapura, Philipina, Vietnam dan Palau. Hasil dari beberapa perundingan yang telah dilaksanakan, penyelesaian perbatasan laut dengan negara-negara tersebut masih memerlukan waktu yang cukup lama, untuk kebutuhan operasional di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Aan juga menjelaskan bahwa Dishidros merupakan lembaga hidrografi nasional yang ditetapkan dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1951 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 1960, berperan aktif dalam penetapan batas laut.

"Dishidros TNI AL merupakan salah satu Badan Pelaksana Tingkat Pusat di tingkat Mabesal (Balakpus Mabesal) yang melaksanakan fungsi hidro-oseanografi (hidros) untuk kepentingan militer dalam rangka mendukung penyiapan data dan informasi hidros bagi kepentingan operasi militer dan pertahanan," katanya.

Terkait tugas dan tanggung jawabnya, Dishidros TNI AL memiliki peran penting dalam mendukung teknis pada Tim Perundingan Perbatasan Laut (TPPL) yang dipimpin Kemlu, seperti dukungan peta laut dan publikasi nautika yang mencakup wilayah perbatasan yang dirundingkan, serta membuatkan garis-garis batas laut alternatif yang akan diusulkan dalam perundingan.(Feber S)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.