Rabu, 05 Desember 2012

Warga Australia Didakwa Karena Perlawanan di Papua

Foto: OrangeCanberra - Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr berkomentar mengenai warga Australia yang didakwa karena mendukung perlawanan di Papua Barat. Carr menyebut terdakwa sembrono karena aksinya.

"Ini merupakan prilaku sembrono yang dilakukan warga Australia, karena dia ingin mengasosiasikan dirinya ke kelompok separatis kecil yang mengancam integritas wilayah Indonesia," ujar Carr, seperti dikutip SBS, Rabu (5/12/2012).

Gerard Michael Little ditangkap di Bandara Internasional Brisbane pada Selasa malam ketika mencoba terbang ke Papua Nugini. Pria itu didakwa karena aksinya yang ingin menggelar latihan untuk mendukung perlawanan Papua.

Little diduga menjalani pelatihan di Ukraina pada Agustus lalu. Namun pengacaranya mengatakan, kasus Little patut ditelusuri kembali lewat penyelidikan yang mendalam. Little pun dinyatakan memiliki hubungan dengan komunitas Toowoomba di papua Nugini.

Hakim Jacqui Payne menolak banding yang diajukan oleh Little. Payne menilai, Little bisa saja melarikan diri bila banding itu disetujui. Kasus Little juga akan kembali dibahas pada 18 Januari mendatang.

Negeri Kangguru selama ini mengakui kedaulatan Indonesia atas Provinsi Papua dan Papua Barat. Dukungan itu sudah dinyatakan di bawah Perjanjian Lombok 2006.

Meski demikian, Australia sempat membahas adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Indonesia di provinsi tersebut. Ketika berkunjung ke Papua Nugini, Bob Carr juga menolak berkomentar lebih lanjut mengenai kasus Little dan menegaskan bahwa, kasus ini akan diserahkan ke pengadilan.(AUL)

Brisbane - Seorang warga negara Australia didakwa di pengadilan di negaranya, karena menjalani pelatihan militer di Ukraina. Pelatihan itu dijalaninya untuk melawan pihak berwenang Indonesia di Papua Barat.

Gerard Michael Little diadili dalam proses peradilan awal di Pengadilan Brisbane hari ini. Dirinya dianggap telah melanggar hukum federal Australia, atas persiapan untuk melakukan penyerangan ke negara asing.


Atas dakwaannya itu, Little tidak diberikan pembebasan dengan uang jaminan. Namun pihak pengadilan belum memberikan kemungkinan hukuman yang akan diberikan kepada Little.


Hakim yang memimpin persidangan Jacqui Payne memutuskan pensiunan berusia 45 tahun itu untuk ditahan hingga persidangan selanjutnya pada 18 Januari mendatang. Little pun tidak mengajukan banding atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.


"Little berhasil kami tangkap dalam perjalanannya menuju Papua Nugini. Dirinya berniat untuk menyeberang ke Papua Barat secara ilegal. Di Papua Barat ini, Little bermaksud untuk melakukan aksi kekerasannya," ujar Jaksa penuntut umum Justin Williams," seperti dikutip Associated Press, Kamis (5/12/2012).


Tidak dijelaskan bagaimana pihak berwenang Australia bisa melacak ulah dari pria yang tidak memiliki pekerjaan ini. Tetapi yang jelas, ancaman dari asing di Papua patut diwaspadai oleh Pemerintah Indonesia.(faj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.