Kamis, 10 Januari 2013

DPR Segera Bentuk Timwas Intelijen

Senayan Komisi I mewakili parlemen akan segera membentuk Tim Pengawas Intelijen DPR RI. Pembentukan Timwas Intelijen merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Timwas ini akan menjadi alat kelengkapan dalam tata tertib DPR.

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, pihaknya telah mengundang pihak intelijen untuk rapat membahas draf yang mengatur fungsi dan tugas Timwas. Namun, pihak intelijen belum siap sehingga rapat terpaksa dijadwal ulang.

"Rapatnya diputuskan ditunda karena BIN baru menerima drafnya kemarin, sementara mereka masih harus membahas dengan penyelenggara intelijen yang lain. Mereka butuh waktu untuk memberikan masukan secara komprehensif," kata Mahfudz Siddiq kepada JurnalParlemen di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (9/1).

Mahfudz berharap draf pembentukan Timwas Intelijen DPR RI dapat segera dibahas lebih lanjut. Paling lambat, kata Mahfudz, dua pekan mendatang. Ia menargetkan Timwas sudah terbentuk di akhir masa sidang sekarang. Namun, tenggat waktu itu tergantung kesiapan Badan Intelijen Negara (BIN) setelah berkoordinasi dengan kalangan intel yang lain.

Draf yang ada sekarang menyebutkan bahwa Timwas Intelijen DPR akan diisi oleh unsur pimpinan Komisi I dan wakil dari masing-masing fraksi di parlemen. Timwas nanti berwenang mendapatkan penjelasan mengenai hal-hal tertentu yang oleh pihak intelijen dianggap rahasia. Intelijen wajib membuka ihwal yang tertutup itu. Timwas juga berwenang menyelidiki dan menelisik kasus yang melibatkan fungsi kerja intelijen.


Jurnal Parlemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.