Senin, 15 April 2013

Jangan Ganggu Perdamaian di Aceh!

Jakarta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menerima rombongan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Wagub Aceh Muzakir Manaf di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (15/4).

Usai pertemuan, Djoko menyatakan pihaknya bersama Pemerintah Daerah Aceh sepakat agar pembahasan qanun soal bendera Aceh tidak sampai berlarut-larut dan mengganggu proses perdamaian yang sudah tercipta di tanah Serambi Mekkah itu.

"Ada satu pandangan yang sama antara pandangan rombongan gubernur dengan kami di pemerintah bahwa kita harus cooling down terhadap polemik soal bendera. Karena prioritas kita yang harus dikerjakan ke depan adalah dalam rangka bagaimana memelihara kelangsungan proses damai di Aceh," ujar Djoko dalam jumpa pers di kantornya.

Selain itu, kata dia, pemerintah dalam pertemuan tersebut kembali mengingatkan bahwa soal qanun atau peraturan daerah harus sejalan dengan kesepakatan Helsinki di Aceh yang sudah diadopsi oleh Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang bendera dan lambang daerah.

Oleh karena itu, ia meminta Pemda Aceh melihat dan merujuk pada dua aturan itu dalam membuat sebuah qanun.

"Kita sudah melewati masa yang sangat sulit di perundingan antara GAM tahun 2000-an sampai kemudian diputuskan untuk proses damai. Oleh karena itu masalah yang kemudian muncul setelah pemerintahan Aceh ini berjalan hendaknya tidak boleh menciderai proses-proses damai yang telah disepakati dulu di Helsinki," tegas Djoko.

Djoko berharap selama masa cooling down ini, Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat dapat mencapai kesepakatan yang bermartabat dan adil untuk semua pihak terkait qanun bendera itu.(flo/jpnn)

 Gubernur dan Wagub Aceh Temui Menkopolhukam 

Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Wakilnya Muzakir Manaf menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/4). Pertemuan ini berlangsung tertutup. Hadir juga sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mendampingi Gubernur.

"Ini membahas soal qanun itu. Gubernur akan menjelaskan semua, bagaimana semua proses itu berlangsung. Cukup jelas sekali prosesnya," ujar Stafsus Gubernur Aceh, Muzakir Abdulhamid di depan Gedung Menkopolhukam.

Menurut Muzakir saat proses pembuatan qanun tentang lambang bendera Aceh itu tidak ada penolakan dari partai-partai di DPR Aceh. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh pun merasa perlu menjelaskan hal itu.

"Pembuatan qanun itu sudah sesuai aturan yang berlaku," kata dia singkat.

Sebelumnya Gubernur Aceh sudah menemui mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk membahas qanun bendera yang mengundang kontroversi itu. Dari pertemuan itu ada beberapa poin yang disampaikan Kalla. Menurut Kalla, harus dipahami secara nasional, perubahan lambang dan bendera Aceh ini, bukan untuk mengganti bendera Merah Putih di Aceh.

Kalla mengatakan, Ia dan pemerintahan Aceh sepakat bahwa NKRI tetap menjadi bagian dari perjuangan bersama. Bendera merah putih tetap diakui sebagai bendera nasional. Selain itu, kata dia, lambang dan bendera Aceh ini, tidak berbeda seperti lambang dan bendera DKI Jakarta dan daerah lain yang memilikinya. Namun, Kalla menilai, yang membuat pemerintah pusat membahasnya secara mendalam karena adanya PP No. 77 yang menyatakan bahwa itu tidak boleh sama dengan lambang gerakan sparatis.

Ia juga mengatakan ppemerintah seharusnya melihat perbedaan pergerakan GAM yang berbeda dengan gerakan separatis lain seperti RMS dan DI/TII. Kalla menilai, GAM menempuh jalan damai, amnesti. Sudah berdamainya GAM dengan pemerintah, menurut Kalla membuat semuanya terlarang 100 persen.

Kalla juga berpesan perbedaan pandangan antara pemerintahan pusat dan Aceh ini, harus ditanggapi dengan baik untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang menghubungkan antara bendera Aceh dengan tuntutan kemerdekaan Aceh.(flo/jpnn)

 'Kita Ingin Damai, Kita Ingin Damai" 

Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan, rombongannya akan segera menemui Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sesuai dengan titah yang sempat disampaikan Presiden beberapa pekan lalu.

Namun, Zaini belum memastikan waktu pertemuan itu dilaksanakan.

"Kami kira dalam waktu dekat juga akan bertemu dengan Presiden," kata Zaini Abdullah usai bertemu Menkopolhukam Djoko Suyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/4).

Menurut Zaini selama ini pembahasan qanun, termasuk soal qanun bendera sudah sesuai prosedur yakni melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Meski begitu, Zaini mengatakan pihaknya tetap mempertimbangkan masukan dan rekomendasi dari Kemendagri setelah munculnya kontroversi soal lambang bendera.

"Semua setuju dalam aklamasi. Ini sudah aklamasi ada Golkar (Fraksi Partai Golkar di DPRA, red) dan Demokrat juga. Aklamasi oleh semua orang. Kita ingin damai, kita ingin damai," tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha yang dihubungi JPNN mengaku pihaknya belum menentukan jadwal pertemuan antara Presiden dan Gubernur Aceh.

"Direncanakan dalam pekan ini ya," kata Julian singkat.(flo/jpnn)

  JPNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.