Senin, 06 Mei 2013

TNI AL-DKP-CII Cegah Nelayan Pakai Bom di Raja Ampat

raja-subJakarta – Personel TNI Angkatan Laut dari Pos Angkatan Laut (Posal) Waisai bersama dengan personel Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Raja Ampat, dan CII (Cosevation Internasional Indonesia) melaksanakan patroli gabungan dengan rute Waisai dan wilayah sekitar pesisir perairan Batanta, Papua Barat menggunakan speed boat dari CII pada Jumat (3/5) lalu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan karena adanya informasi awal yang diterima dari masyarakat kampung Yensawai tentang adanya empat perahu longboat yang melaksanakan kegiatan pencarian ikan dengan mengunakan bom handak (bahan peledak) yang meresahkan masyarakat.

Dalam pelaksanaan Patroli gabungan tersebut, disekitar Pulau Batanta sebelah Selatan, tim patroli menemukan sebuah perahu longboat sepanjang 12 meter dengan berangotakan lima orang awak. Upaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap longboat yang dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak sesuai laporan masyarakat sekitar tidak berhasil, karena longboat tersebut saat diminta untuk berhenti tidak memberikan reaksi yang kooperatif pada petugas, malah menambah kecepatan berusaha untuk melarikan diri.

Upaya pengejaran dilakukan oleh tim patroli gabungan selama kurang lebih 35 menit, hingga diputuskan tim memberikan tembakkan peringatan sebanyak 6 kali ke udara. Peringatan tersebut tetap saja tidak diindahkan, dan malah malah berbalik ke arah tim patroli dengan melakukan ancaman hendak melempar bom ke arah tim patroli. Karena merasa terancam dan sangat mendesak, akhirnya tim memutuskan untuk menembak samping body longboat (di air) dengan tujuan untuk menghentikan aksinya.

Longboat yang dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak di wilayah konservasi alam Raja Ampat tersebut dapat melarikan diri, tetapi tembakan dari tim patroli mengenai salah satu dari lima orang yang berada di atas longboat. Diketahui orang tersebut bernama La Bila (17 tahun), seorang nelayan, keturunan Buton, warga Pulau Raam (Pulau Buaya), terkena tembakkan pada bagian punggung dan tembus ke perut hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Akibat tertembaknya La Bila, pihak keluarga dan sekitar 200 warga masyarakat Buton dari Pulau Raam datang ke kantor perwakilan Polres Raja Ampat yang ada di kota Sorong, dilanjutkan bergerak menuju Mako Lanal Sorong guna menuntut, mengungkap, serta memproses dengan hukum yang berlaku, petugas dalam patroli gabungan yang mengeluarkan tembakkan sehingga menewaskan La Bila.

Terjadi dialog antara warga dengan Kapolres Kabupaten Raja Ampat AKBP Taufik Irpan serta Danlanal Sorong Kolonel Laut (P) Irvansyah di Mako Lanal Sorong. Pada kesempatan tersebut Danlanal Sorong mengatakan bahwa pelaku penembakan terhadap La Bila adalah salah satu anggota Posal Waisai Raja Ampat, atas nama Serda Bah Cristofel yang sedang melakukan kegiatan patroli resmi dengan DKP Kabupaten Raja Ampat.

Kemudian Danlanal Sorong juga mengatakan bahwa pihaknya akan bertanggungjawab atas peristiwa tersebut, dan akan melaksanakan proses hukum pada pihak yang bersalah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku baik bagi anggota yang bersalah, maupun nelayan yang melanggar.

Sebetulnya Pelaksanaan patroli gabungan DKP Raja Ampat dan Posal Waisai sudah direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta peraturan resmi dari pemerintah Kabupaten Raja Ampat, hal ini berdasarkan fakta surat-surat perintah yang melengkapi pada saat melaksanakan patroli gabungan.

Patroli itu sendiri dilaksanakan guna mengamankan dan menjaga peraturan daerah Kabupaten Raja Ampat tentang kawasan konservasi dan perlindungan laut di wilayah Raja Ampat yang memang dilindungi oleh pemerintah. Selain itu tim patroli juga sudah melakukan tugas sesuai dengan prosedur, penembakkan yang dilakukan, karena longboat tersebut terindikasi akan melempar bom ke arah tim, sehingga Kepala Dinas memutuskan untuk menembak samping body longboat (di air) dengan tujuan untuk menghentikan laju longboat tersebut.

Wilayah perairan Indonesia bukan saja di wilayah Indonesia Timur, memang sangat terkenal dengan kekayaan ekosistem lautnya, baik itu jenis ikan, maupun terumbu karang, apalagi di wilayah Raja Ampat yang memang menjadi tujuan wisata Internasional.

Dikutip dari berita Antara pada 10 Mei 2006 bahwa, “akibat eksploitasi penangkapan ikan dengan menggunakan bom, potasium dan sianida, Indonesia mengalami kerugian sebesar 100.000 dolar AS per kilometer persegi. Dan selama kurun waktu 20 tahun akibat kerusakan terumbu karang, Indonesia mengalami kerugian sekitar 8,5 miliar dolar”.

Selain itu, penggunaan bom oleh nelayan bukan saja akan merusak ekosistem alam yang ada di wilayah perairan Indonesia, tetapi juga membahayakan nyawa dari nelayan sebagai pengguna bom tersebut, terbukti sering kali terjadi kecelakaan saat nelayan tersebut menggunakan bom untuk melakukan penangkapan ikan.

Dan jika diketahui besarnya kerugian negara akibat penggunaan bom laut, seperti halnya di kepulauan Mentawai Sumatera Barat, data pada tahun 2008 menunjukan bahwa, Sumatra Barat (Sumbar) mengalami kerugian US$ 90,55 juta (sekitar Rp 815 miliar) setahun, akibat kerusakan 34% (sekitar 119 kilometer persegi) kawasan terumbu karang di perairan laut provinsi itu. Nilai kerugian ini, baru akibat kerusakan terumbu karang di wilayah perairan laut Kabupaten Mentawai, kata peneliti kelautan dan perikanan dari Program Pasca Sarjana Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPIK) Universitas Bung Hatta Indrawadi (dikutip dari mediaindonesia.com 11 Februari 2008).

Indardi juga menambahkan, jika yang dihitung kerusakan terumbu karang pada seluruh perairan laut Sumbar yang berhadapan dengan lautan Samudra Hindia itu, nilai kerugiannya akan lebih besar. Menurutnya, dari penelitian banyak pakar kelautan, diketahui setiap kerusakan satu kilometer persegi terumbu karang, menyebabkan kerugian senilai US$ 761 ribu setahun. Dengan demikian, akibat kerusakan 119 km persegi terumbu karang di Kepulauan Mentawai saja, dikalikan dengan US$ 761 ribu, diperoleh nilai kerugian total mencapai US$ 90,558 juta atau Rp 815 miliar (dengan kurs Rp 9.000 per satu dolar).

a.n. Kepala Dispenal
Kasubdispenum
J. Widjojono
Kolonel Laut (S) NRP 9640/P

  Poskota  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.