Minggu, 02 Juni 2013

Pro dan Kontra Wajib Militer

 Terapkan Wajib Militer Bagi Sipil, Pemerintah Harus Penuhi Prasyarat Ini

Jakarta - Dalam RUU Komponen Cadangan yang sedang dibahas DPR, pemerintah mewajibkan latihan militer bagi warga sipil.

Pembentukan komponen cadangan melalui kebijakan wajib militer (wamil) dinilai sangat diperlukan bagi negara.

Namun begitu, ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi pemerintah sebelum mewujudkan wamil bagi sipil.

"Ada beberapa hal mendasar yang harus dipenuhi sebelum menetapkan wamil. Pertama, pemerintah harus memberi argumen yang kuat bahwa negara memang memerlukan komponen cadangan.

Argumen itu harus disampaikan kepada publik dengan jelas," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Strategis Indonesia Rizal Darmaputera, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (1/6/2013) malam.

Menurut Rizal, keperluan mendesak negara terhadap komponen cadangan untuk membantu komponen utama yakni TNI, harus dijelaskan pemerintah kepada publik. Penjelasan tersebut juga meliputi penegasan mengenai lingkup fungsi dan tugas komponen cadangan.

Misalnya, berbeda dengan komponen utama, masyarakat sipil yang telah berlatih militer tidak diturunkan untuk menghadapi konflik-konflik domestik dan horizontal.

Kedua lanjut Rizal, pemerintah juga harus menjelaskan sejauh mana pengembangan komponen utama militer Indonesia saat ini. Termasuk tingkat kesejahteraan, kehandalan, dan pelatihan mereka. Sebab menurutnya, kalangan sipil yang akan dikenakan wamil adalah kalangan PNS, profesional, buruh, dan karyawan swasta.

"Bagaimana negara bisa mengkompensasikan pendapatan mereka yang PNS atau profesional tersebut. Karena di rancangan kan mereka akan ditempatkan dalam tugas militer selama jangka waktu tertentu. Artinya meninggalkan kerja mereka. Nggak mungkin mereka digaji dengan standar gaji militer," cetusnya.

Prasyarat ketiga, Rizal menambahkan, pemerintah harus menjelaskan kondisi modernisasi militer yang saat ini sedang berjalan, termasuk kondisi alutsista dan minimum essential force TNI.

"Karena kan saat ini kita sedang memodernisasi itu semua. Kita tertinggal oleh negara tetangga. Kenapa tidak ini saja dulu yang diutamakan, termasuk memenuhi minimum essential force," cetus Rizal.

Terakhir, menurut Rizal, pemerintah juga harus menjelaskan secara gamblang kondisi ancaman eksternal terhadap negara sehingga komponen utama TNI memerlukan dukungan komponen cadangan dari sipil.

"Jika sejumlah prasyarat tersebut dapat dipenuhi pemerintah, ya kebijakan wamil bagi sipil jadi sah-sah saja. Jika tidak, wamil sebaiknya dibatalkan saja," pungkasnya.

 PNS & buruh wajib militer adalah ide konyol 

DPD: PNS & Buruh Belum Saatnya Jalani Wajib MiliterKetua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menolak Pasal 8 Ayat 3 dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan (Komcad), yang mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) dan buruh untuk ikut serta dalam program wajib militer.

"Sedangkan dahulu Menwa (Resimen Mahasiswa) saja aku menolak, itu kan militerisasi sipil, terus jadi intervensi militer juga di dalam perusahaan, sedangkan dahulu saja rektor tentara dari tentara militer dalam kampus kita tolak," kata Ribka di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).

Ribka pun menilai draf RUU itu hanya pengalihan isu, karena kata dia, buruh hanya membutuhkan kesejahteraan ketimbang untuk ikut wajib militer. "Buruh mah sudah saja kesejahteraan, itu sih pengalihan isu saja, buruh bukan itu dan tidak boleh dipaksakan. Nanti, membuat konflik dan pengalihan isu lah, ide konyol," terangnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatullah tak mempersoalkan jika PNS dan buruh diikutsertakan dalam wajib militer, sebagaimana tercantum di Pasal 8 ayat 3 draf RUU Komcad.

"Tapi satu hal harus diingat, kalau itu jadi satu kewajiban, ini jadi disalahgunakan oleh penguasa, intinya kan pertama dalam konteks memilih sesuatu, kan memilih sesuatu, kebebasan memilih sesuatu, kalau mau berkarier dalam militer boleh saja tapi jadi ditawarkan saja. Atau jadikan stimulus untuk karier, tetapi berdasarkan pilihan bukan kewajiban," kata Poempida saat dihubungi wartawan.

Sekedar informasi, dalam draf RUU Komcad khususnya Pasal 8 ayat 3 disebutkan, PNS, pekerja, atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.(maf)

 PNS & buruh belum saatnya wajib militer 

Wakil Ketua DPD La Ode Ida menilai belum saatnya pegawai negeri sipil (PNS) dan buruh ikut serta dalam kegiatan wajib militer sebagaimana tercantum dalam draf RUU Komponen Cadangan (Komcad).

Kata dia, saat ini Indonesia tidak dalam kondisi ancaman perang sehingga hal itu tidak diperlukan. Tak hanya itu, dirinya berpendapat akan sulit bagi buruh untuk ikut wajib militer.

"Tidak terlalu relevan untuk Indonesia, tidak dalam perang maupun ancaman. Menurut saya kalau buruh agak sulit. Kalau PNS masih akan masuk akal, terikat pemerintah jangka waktu mengabdi," kata La Ode di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

"Buruh terikat kerja dengan perusaahan jangka pendek dan jangka panjang. Tidak terlalu kepastian karena rentan posisi," sambungnya.

La Ode melanjutkan, dalam kegiatan wajib militer juga tidak diperlukan seluruh masyarakat untuk mengikuti. Terlebih dengan situasi keamanan di Indonesia saat ini.

"Tidak seluruh warga negara wajib militer. Kalau hanya separuh saya kira masuk akal terbatas. Urgensi sekarang waijib militer apa? Sistem pertahanan dunia tidak lagi mengarah perang," tuntasnya.

Sekadar informasi, bahwa dalam draf RUU Komcad khususnya Pasal 8 ayat 3 disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.(kri)

 Pimpinan MPR Setuju Wajib Militer 

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sama dalam bela negara.Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Negara (RUU Komcad). Dalam RUU ini, terdapat pasal kontroversi yang mengatur agar setiap warga negara ikut wajib militer. Tapi, rupanya wajib militer ini didukung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Thohari, mengatakan, pembentukan UU Komcad itu memang diperintahkan oleh Tap MPR No VI/MPR/2000 dan Tap MPR No VII/MPR/2000. Maka, dari sudut politik perundang-undangan pembentukan UU memang harus dilakukan.

Dalam hal pertahanan, kata dia, TNI itu merupakan komponen utama dan rakyat komponen pendukung. Sementara rakyat yang terlatih dan yang sudah mengikuti wajib militer disebut Komponen Cadangan.

"Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam bela negara," kata Hajriyanto, Minggu 2 Juni 2013.

Wajib militer, Hajriyanto melanjutkan, juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat disiplin sosial. Diharapkan, setiap warga negara yang sudah mengikuti wajib militer dapat menjadi "ragi" bagi masyarakat atau komunitas sekelilingnya.

Ada beberapa hal yang menguntungkan dilakukan wajib militer. Diantaranya, jumlah personil TNI sebagai komponen utama pertahanan tidak perlu besar. Sebab, dia menilai, TNI yang terlalu besar tidak efisien.

"Yang penting postur TNI itu ramping tapi profesional, yang well-trained, well-paid, well equipped. Kekurangannya dipenuhi dengan komponen cadangan. Walhasil bagus sekali UU ini diadakan," kata dia.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR lainnya, Lukman Hakim. Dia mengatakan, wajib militer harus diarahkan dalam upaya memperkokoh kecintaan warga negara terhadap kedaulatan NKRI.

‎Untuk itu, wajib militer perlu ditujukan bagi sebanyak mungkin elemen bangsa. "Ini amat positif bagi ketahanan nasional kita. Melalui wajib militer tersebut, tak hanya ketahanan fisik yang dilatih untuk terus ditingkatkan, tetapi utamanya adalah penanaman kesadaran akan cinta tanah air," ujar dia.

Untuk itu, kata dia, wajib militer perlu diperluas ke elemen masyarakat, misalnya, pada mahasiswa, ormas kepemudaan, kader parpol, dan lainnya.

Sanksi berlebihan

Namun, Hajriyanto berpendapat, aturan pemberian sanksi untuk warga yang menolak ikut wajib militer, dinilai belum perlu.

"Itu berlebihan kalau diberlakukan bagi masyarakat umum. Tetapi kalau diberlakukan khusus bagi PNS sangatlah wajar. Tanpa ancaman hukuman saja saya yakin akan banyak putra-putri bangsa yang bersedia ikut wajib militer," ujarnya.

Dalam RUU itu, disebutkan, bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat, harus ikut wajib militer. Jika tidak, hukuman pidana 1 tahun penjara menanti.

Ketua MPR Taufik Kiemas, juga pernah mengatakan dukungannya terhadap aturan wajib militer ini. Sebab, ada hal-hal positif lainnya yang dapat diperoleh dengan diadakannya wajib militer, meski saat ini tidak dalam keadaan perang. "Masalah gempa juga harus siap siaga," kata Taufik.

Taufik mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan adanya wajib militer ini. Sebab, sebenarnya, kewajiban membela negara adalah amanat Undang-Undang Dasar. "Jadi jangan khawatir."

  detik | Sindo | Vivanews  

1 komentar:

  1. yah ditakutin adalah jika seorang warga sipil mempunyai kemampuan yang hampir setingkat dengan tentara kemampuan itu akan digunakan untuk2 hal2 yang negative ( KEJAHATAN , KESERAKAHAN ) dll.!!!!

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.