Sabtu, 14 September 2013

KPK Akui tidak Bisa Awasi Pengadaan Senjata TNI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengawasi terlebih mengusut proyek pengadaan atau pembelian alat utama sistem persenjataan (alusista) TNI.

Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, mengakui KPK tidak bisa mengawasi pembelian alusista masih terganjal dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Kami tidak bisa mengawasi karena memang ada undang-undang terpisah. Militer ada UU sendiri," jelasnya.

Dia menjelaskan, KPK hanya bisa menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum "Selama UU tidak ada yang mengatur tentang itu, tidak akan bisa. Soal UU itu tanyakan saja dengan DPR," ujarnya.

  MetroTV  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.