Sabtu, 30 November 2013

Anggota TNI AU diperiksa polisi militer

Burung Galah
Jakarta Dua anggota TNI Angkatan Udara yang diduga berupaya menyelundupkan satwa liar dari Australia diperiksa oleh polisi militer dan menghadapi sanksi bila dinyatakan bersalah, kata juru bicara TNI Iskandar Sitompul.

"Akan diteliti nanti, apa sebab musababnya, ada berita acara, tentunya nanti akan ada sanksi di kesatuan masing-masing," kata Iskandar kepada BBC Indonesia, hari Jumat (29/11).

Iskandar menjelaskan bahwa dua anggota TNI ini menjalani pemeriksaan di pangkalan TNI AU di Malang, Jawa Timur.

Ia mengatakan kemungkinan dua anggota TNI ini tidak mengetahui bahwa menyeludupkan satwa liar tergolong kejahatan serius di Australia.

"Di Indonesia kan sudah biasa itu, membawa kakak tua dari Papua atau Ambon misalnya, tidak menjadi masalah. Sementara di Australia satwa itu sangat dilindungi," kata Iskandar.

Menurut Iskandar, bila dinyatakan bersalah dua anggota TNI bisa menghadapi hukuman disiplin, teguran keras, sampai pemecatan, tergantung dengan tingkat kesalahan.

Dua pilot tersebut sempat diinterogasi petugas di Austrlia setelah ditemukan setidaknya tujuh burung nuri di dalam pesawat Hercules yang dihibahkan Australia ke Indonesia.

Harga burung ini dilaporkan mencapai ribuan dolar di pasar gelap.

Pelaku penyelundupan di Australia bisa dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda US$155.000.

  BBC 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.