Jumat, 24 Januari 2014

RI Akan Tingkatkan Patroli Laut Untuk Cegah Pelanggaran Australia

Jakarta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, geram atas aksi kapal Angkatan Laut Australia, yang beberapa waktu lalu menerobos perairan Indonesia saat mengusir perahu yang ditumpangi para pencari suaka. Pelanggaran batas wilayah itu diakui sendiri oleh pemerintah Australia pekan lalu.

"Pemerintah Australia di bawah pimpinan Perdana Menteri Tonny Abbot juga harus paham dan mengerti apa arti kedaulatan RI, yang dilanggar begitu saja oleh AL Australia," kata Djoko di Jakarta, Rabu 22 Januari 2014.

Menurut Djoko, pengembalian pencari suaka yang sudah masuk wilayah negara manapun, termasuk Australia seharusnya diurus bersama Komisi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Migrasi Internasional (IOM). Kerjasama itu diatur dalam amanat Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Indonesia akan terus meningkatkan patroli keamanan laut untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," kata dia.

Sebelumnnya, Komandan Operasi Perbatasan Kedaulatan Australia, Letnan Jenderal Angus Campbell, menyatakan pelanggaran tersebut terjadi secara tidak sengaja. Campbell menjamin Australia tak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Sikap Menko Polhukam terkait kebijakan Abbott dinilai tepat

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai tepat dan mengapresiasi sikap tegas pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto dalam menindaklanjuti pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott terkait pencari suaka.

"Peringatan Menko Polhukam merupakan respons tepat atas kebijakan unilateral yang arogan dari PM Tony Abbott," kata Hikmahanto melalui keterangan pers diterima di Jakarta, Rabu.

Hikmahanto sependapat dengan Djoko bahwa Australia dibawah kepemimpinan PM Tonny Abbot, dalam mengeluarkan setiap kebijakannya, harus menghargai kedaulatan negara-negara lain, termasuk Indonesia.

"Pemerintah Australia harus paham dan mengerti apa arti kedaulatan RI yang dilanggar begitu saja oleh Angkatan Laut Australia," ujar akademisi Universitas Indonesia itu.

Hal yang menjadi penekanan penting yang telah diutarakan Djoko, kata Hikmahanto, adalah "pengembalian pencari suaka yang sudah masuk wilayah negara manapun, maka negara itu harus mengelola sesuai amanat Konvensi tentang Pengungsi", dan harus bekerja sama dengan lembaga resmi UNHCR dan IOM.

Patroli aparat di perbatasan juga, kata dia, harus ditingkatkan untuk menghadang upaya pengembalian pencari suaka secara sepihak oleh Australia.

Lebih lanjut, ujar Hikamahanto, sikap Abbott yang merujuk pada kedaulatan Australia untuk membenarkan kebijakan menghalau kapal-kapal pencari suaka ke Indonesia sangat bertentangan dengan Konvensi Pengungsi 1951. "Karena para pencari suaka telah dilabel sebagai imigran gelap tanpa dilakukan penyaringan." ujarnya.

Oleh karena itu, kata Hikmahanto, sikap Abbott melambangkan Australia sebagai negara maju, yang dikhawatirkan pengambilan kebijakannya tidak memandang Hak Asasi Mania (HAM).

"Padahal secara tradisional negara seperti Australia yang menceramahi banyak negara berkembang terkait penghormatan HAM," ujarnya.(*) 

  Vivanews | Antara  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.