Minggu, 05 Oktober 2014

Soal Alutsista, Kemenhan Janji Buka Diri

INSPEKTUR Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Ismono Wijayanto menanggapi kritik yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tertutupnya pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Ia menilai Kemenhan selama ini transparan dalam setiap pengadaan alutsista.

''Kalau dibilang tertutup enggak, wong kita buka tender. Pasti (pengadaan alutsista) terbuka,'' ujar dia setelah bertemu Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, kemarin sore.

Pengadaan alutsista selama ini dituding berlangsung tertutup. Salah satu indikasinya ialah melalui pembelian pesawat Sukhoi dan Tank Leopard.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Kamis (28/8) silam. KPK, kata Busyro, bahkan berniat mengawasi pengadaan alutsista.

Untuk menjawab kritik tersebut, Ismono berencana menggandeng KPK buat mengawasi dan mengawal proses perencanaan hingga akhir pengadaan alutsista melalui nota kesepahaman (MoU). ''MoU pasti ada klausul-klausulnya. (Apakah) KPK masuk atau diserahkan ke Inspektorat Kemenhan,'' ujarnya.

Ismono menambahkan setelah ada perjanjian (MoU), pihaknya akan mengawal dari mulai perencanaan sampai akhir. ''Jadi, kalau ada yang kurang pas bisa mengingatkan, tidak misalnya dari awal perencanaan lalu ada masalah, kita jadi seperti memadamkan kebakaran saja,'' tegasnya.

Lebih jauh Ismono mengatakan sebagai irjen baru di Kemenhan, ada sejumlah hal yang dia bicarakan bersama Abraham Samad. ''Tadi saya bicara dengan Pak Ketua tentang tindak lanjut pemerintahan baru. Kami minta bimbingan apa yang harus kami lakukan,'' ujarnya.

Di sisi lain, KPK mengaku siap berkontribusi dengan menelisik dugaan korupsi di Kemhan. ''Kalau sudah ada penggunaan uang negara yang besar, tak ada salahnya KPK berkontribusi agar tak terjadi korupsi,'' kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.

Menurutnya, kontribusi KPK bisa berupa pembongkaran kasus korupsi ataupun mengkaji sistem birokrasi dan pengadaan alutsista yang selama ini berlangsung. ''Tadi baru pembicaraan awal, akan ada lanjutan,'' imbuh Johan.

Disinggung apakah kontribusi dan pencegahan serta penindakan juga bisa dilakukan di tubuh TNI, Johan menepis hal tersebut. Namun, KPK bisa melakukan hal itu terhadap Kemenhan selaku institusi sipil. ''KPK tak bisa menangani perkara TNI, tetapi Kemenhan selaku institusi sipil,'' jelas dia.

  ★ mediaindonesia  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.