Jumat, 21 November 2014

Komisi III DPR Akan Usulkan Perubahan UU Militer

Komisi III DPR RI akan mengusulkan perubahan UU Militer dengan memberlakukan hukuman pidana bagi oknum TNI yang melakukan tindak pidana.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin seusai pertemuan dengan jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Medan, Jumat (21/11/2014).

Aziz mengatakan, RUU Peradilan Militer yang mengatur sanksi bagi oknum TNI yang melanggar hukum belum selesai sejak 2004.

Menurut dia, DPR telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menyiapkan draf RUU Peradilan Militer. DPR mamasukkan pembahasan RUU Peradilan Militer sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dengan RUU Peradilan Militer, oknum TNI yang melakukan tindak pidana harus dibawa ke pidana umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jadi, tidak lagi dimasukkan ke pidana militer," kata politisi Partai Golkar tersebut.

Menurut dia, pembahasan RUU Peradilan Militer tersebut sempat macet pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanpa diketahui alasannya. Oleh karena itu, DPR meminta pemerintahan Joko Widodo bisa membawa kembali pembahasan RUU Peradilan Militer ke DPR.

Aziz menjelaskan, pembahasan RUU itu harus ada persetujuan dari pemerintah, termasuk pasal yang mengharuskan oknum TNI yang melakukan tindak pidana untuk dihukum sesuai pidana umum.

"Satu pasal itulah yang tidak disetujui pemerintah," katanya.

  Kompas  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.