Kamis, 06 November 2014

TNI AU Mengaku Tak Puas

Biaya Sukhoi Rp 100 juta, denda cuma Rp 60 juta https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXXOJbsgVRH5mqtXFKU2dTEN6j-QBmVCZLC6elaigdxPvhUs2RYu3HTBPB8pFYOfJkJEtjPiRpXPWdbgFA3NvH5-J5jAa_nxBlR-s4KrNkkZLQlkzkmgbEHiKEetWcLFvkAiCzfyLT2ag/s280/20141103030409-Lagi,-TNI-AU-Sergap-Pesawat-Penyusup.jpgT TNI Angkatan Udara mengaku tak puas pesawat asing yang disergap Sukhoi hanya didenda Rp 60 juta. Mereka mengeluhkan biaya operasional Sukhoi yang besar tak sebanding dengan denda yang ditetapkan pemerintah.

Untuk menggerakkan pesawat tempur Sukhoi saja minimal Rp 100 juta dalam satu jam terbang. Sementara denda yang diberikan hanya 60 juta rupiah.

"Sehingga sangat rugi bagi TNI AU untuk biaya operasi Sukhoi yang besar," ucap Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia di Jakarta, Rabu (11/5).

TNI AU ingin memiliki kewenangan menyidik karena saat ini TNI AU hanya berwenang melakukan penyergapan atau intersepsi terhadap pesawat asing yang masuk tanpa izin.

"TNI AU kalau bisa dijadikan sebagai penyidik. Karena yang mengerti apa yang dikeluarkan negara dalam menggerakkan pesawat tempur adalah TNI AU. Jadi, nanti akan teramukulasi secara hukum yang benar," kata IB Putu Dunia.

"Sehingga sangat rugi bagi TNI AU untuk biaya operasi Sukhoi yang besar," ucap dia.

Dikatakannya, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI AU berwenang untuk menyidik terkait pertahanan udara. "TNI AU juga bertugas melaksanakan penegakan hukum. Jadi, berdasarkan UU, tugas penegakan hukum adalah TNI AU," tandasnya.

Kewenangan penyidikan saat ini ada di Kementerian Perhubungan. Sedangkan TNI AU melalui Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) hanya berwenang menangkap pesawat yang melintas wilayah udara Indonesia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko meminta pemerintah menderegulasi dan menerapkan secara konsisten dan tegas terhadap Undang-Undang Penerbangan yang ada saat ini.

  ★ detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.