Minggu, 14 Desember 2014

Pemerintah Perlu Segera Dibuat Aturan Industri Militer

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5b2ef4yAmLD-5J9nziEoAPadV96ZLEkic-3D31zx7YQ_Wbm0wX_-gVNRaX4IDCYLRVWYFxpx9MqhEwXXlJO9SNEnWf4YXhlJCTQkVx_xm4EO8d1aiubpkxbUauxFAkEkMhQCaB-rLIWo/s1600/Perlu+Segera+Dibuat+Aturan+Industri+Militer.jpgPekerja menunjukan kepala Base Warhead untuk roket di tempat workshop PT SARI BAHARI di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (12/12/2014). PT SARI BAHARI Malang yang telah memproduksi lima jenis Alutsista pesawat akan mengembangkan produksi rudal pada tahun 2015. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

Pengamat Militer Prof. Dr. Muhajir Effendy, menilai kemampuan PT Sari Bahari membuat rancang bangun peluru kendali Petir sebagai momen penting dalam hal regulasi.

Menurutnya, sudah waktunya pemerintah membuat regulasi yang mengatur industri yang sudah berkaitan erat dengan kerahasiaan Negara itu.

“Yang menarik, indutri ini sudah melibatkan swasta. Ini bagus, tapi maslahnya Indonesia belum punya aturan yang menjamin dan mengatur kaitannya dengan rahasia Negara, keamanan Negara dan perlindungan produsennya, sebaiknya segera dibakukan peraturan perundangannya,” kata ahli yang juga menjabat Rektor UMM itu saat dihubungi, Jumat (12/12).

Ia mencontohkan, untuk industri dan ahli militer di Amerika mendapat perlindungan langsung dari Negara.

“Seorang ahli pembuat teknologi senjata tertentu di Amerika bisa mendapat kawalan khusus dari CIA,” tambahnya.

Terkait kemampuan dan peran peluru kendali Petir yang akan segera diproduksi, Muhajir menilainya sebagai tambahan kekuatan pertahanan, tapi tidak terlalu strategis.

Ia menyebut kemampuan daya jangkau Petir sejauh 40 km masih tergolong rudal jarak pendek.

“Rudal ini masih sejenis artileri, untuk banpur, untuk bantuan tembakan, hanya saja sudah bisa dikendalikan. Belum bisa untuk kepentingan yang strategis. Kalau kita bisa membuat rudal sendiri dengan kemampuan jarak menengah sampai 280 km, baru memiliki peran strategis,” kata Muhajir.

  ★ Tribunnews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.