Senin, 01 Desember 2014

Prosedur Penenggelaman Kapal Maling Ikan di Laut RI

http://images.detik.com/content/2014/12/01/4/181939_nelayan2depan.jpgProsedur penenggelaman kapal asing ilegal yang terbukti melakukan praktik pencurian ikan tidak sederhana. Meskipun Indonesia sudah punya dasar hukum yang kuat yaitu pasal 69 Undang-undang No. 45/2009 tentang perikanan.

Prosedur penenggelaman kapal harus melewati beberapa proses yang cukup panjang.

"Dari UU yang kita punya yaitu pasal 69 ayat 4 yang menyebut penyidik dapat melakukan tindakan khusus yaitu membakar atau menenggelamkan (kapal) jika ada bukti cukup seperti tidak punya surat dan ABK (Anak Buah Kapal) asing," ungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Menurut Asep, prosedur atau SOP penenggelaman kapal harus melalui beberapa langkah, pertama adalah upaya menghentikan dan pemeriksaan kapal yang diduga melakukan praktik pencurian ikan. Pihak pengawas KKP memberikan isyarat berupa suara peringatan untuk untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan.

Bila kapal pencuri ikan berhenti, maka petugas langsung melakukan pemeriksaan, namun sebaliknya pihak patroli KKP akan membuat kejutan berupa penembakan peringatan dengan peluru hampa.

"Kalau tidak berhenti lagi maka kita tembak kanan kiri dan kalau tidak berhenti juga kita tembak kapalnya," imbuhnya.

Setelah melalui tahapan itu, bila kapal tersebut dianggap membahayakan atau mengancam kapal patroli KKP, maka bisa dilakukan tindakan tegas berupa penenggelaman kapal dengan cara dibakar.

Bila kapal pencuri ikan sudah disandarkan di dermaga, maka penenggelaman kapal harus dilakukan dengan bantuan TNI AL karena keterbatasan fasilitas pihak KKP.

Hingga saat ini Asep mencatat, pihak KKP baru menenggelamkan 4 kapal asing. Sesuai dengan aturan Undang-undang dan dukungan TNI AL, maka upaya penenggelaman kapal akan dilakukan rutin untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencuri ikan.

"Penenggelaman kapal adalah efek psikologis terbaik daripada kita hanya tangkap saja," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di lokasi yang sama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo dasar hukum penenggelaman kapal, yaitu pasal 69 UU No 45/2009 tentang perikanan berbunyi, yaitu:

Ayat 1 : "Kapal pengawas. Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia."

Ayat 4 : "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup"
Kerugian Akibat Illegal Fishing Rp 240 Triliun http://images.detik.com/content/2014/12/01/4/susitur1.jpgKerugian Indonesia akibat penangkapan ikan secara ilegal, atau praktik illegal fishing cukup besar. Data Badan Pangan Dunia atau FAO mencatat, kerugian Indonesia per tahun akibat illegal fishing Rp 30 triliun.

Data itu dinilai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti cukup kecil. Menurut hitung-hitungannya, akibat illegal fishing, kerugian negara per tahun bisa mencapai US$ 20 miliar atau Rp 240 triliun.

"Apa yang terjadi di laut kita sulit sekali dibayangkan, ada ribuan kapal dan nilainya triliunan. Kalau kita duduk sama-sama, kita hitung bersama, saya percaya kerugian yang kita terima US$ 12,5 miliar (paling kecil) sampai US$ 15 miliar, hingga US$ 20 miliar," papar Susi di acara Chief Editors Meeting di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Hitungan Susi atas kerugian negara akibat illegal fishing jauh lebih besar, dibandingkan angka yang dipaparkan FAO. Susi mengaku punya alasan kuat mengapa nilai kerugian akibat illegal fishing bisa mencapai US$ 20 miliar, atau Rp 240 triliun per tahun.

"Harga ikan yang paling murah tongkol itu US$ 1/kg. Kalau kita hitung kapasitas kapal 60-70 Gross Ton (GT) ada 1.200-1.300 kapal. Kita mendapatkan info kapal asing dengan kapasitas 100 GT pendapatannya US$ 2-2,5 juta/tahun karena yang mereka tangkap bukan hanya ikan tongkol, yang kita tangkap ada kerang, teripang, lobster," paparnya.

Hitungan ini belum termasuk kapal yang tidak terdaftar (unreported) yang menangkap ikan secara ilegal di laut Indonesia. Contohnya pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) awal November lalu telah menangkap 5 kapal asing asal Thailand di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Lalu perkiraan di luar yang tidak reported 5 kalinya. Sumber ini didapat dari informasi dari tangan yang bisa dipercaya. Contohnya ada 5 kapal di Pontianak yang tidak berizin, ini gambaran saja," katanya.

Dari nilai itu, Susi mengatakan praktik illegal fishing di Indonesia adalah yang terbesar di dunia. Oleh karena itu perlu ada tindakan tegas untuk segera menghentikan praktik illegal fishing di Indonesia, contohnya yang dilakukan Amerika Serikat (AS).

"Pemberantasan IUU Fishing, Amerika tahun ini bulan Juni ini membuat Instruksi Presiden tentang IUU Fishing. Indonesia itu pusat terbesar IUU fishing terbesar di dunia terjadi di wilayah perairan kita. Dengan melihat sumber daya laut kita yang begitu besar, kita sudah buat (kebijakan) moratorium (izin kapal) dan kebijakan pelarangan transhipment (bongkar muat barang di tengah laut)," jelasnya.(wij/dnl)
Banyak Mafia Pencurian Ikan, Menteri Susi Minta Perlindungan Jokowi http://images.detik.com/content/2014/12/01/4/160805_susitnal.jpgMenteri Susi di Mabes TNI AL Cilangkap

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengakui punya dua permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tugasnya sebagai menteri. Permintaannya yaitu soal perlindungan soal keamanan dan bebas dari intervensi terhadap kebijakan-kebijakannya yang rawan bergesekan dengan mafia perikanan.

"Dulu awal saya di KKP ada sedikit kekhawatiran. Mafia illegal fishing ini banyak, kalau dobrakan saya ini membawa dampak. Saya minta perlindungan untuk semua bawahan saya," kata Susi di acara Chief Editor Meeting, di Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2014).

Bahkan sejak awal ditunjuk oleh Presiden Jokowi, mantan CEO Susi Air ini meminta syarat agar tak diintervensi. Ia menegaskan apabila ada intervensi, maka siap mengundurkan diri dan kembali sebagai pengusaha ikan dan penerbangan di Pangandaran, Jawa Barat.

"Tidak hanya itu, saya juga minta perlindungan atas intervensi. Kalau (kebijakan) saya diintervensi, saya tidak mau loh. Saya balik ke Pangandaran," tegas Susi.

Ia menegaskan tidak takut dengan segala potensi ancaman yang terjadi, apalagi telah mendapat dukungan penuh dari Presiden Jokowi.

"Hantu memang tidak kelihatan, ngapain kita takut. Lihat saja tidak kok kita takut," katanya.

Sebelumnya Susi punya alasan kuat soal gebrakan besar seperti kebijakan moratorium atau penghentian penerbitan izin sementara untuk penangkapan ikan kapal-kapal di atas 30 GT. Namun bila kebijakannya ini mendapat tentangan, maka ia lebih memilih pulang kampung ke Pangandaran.

"Kalau itu dipertanyakan, saya akan mengundurkan diri pulang kampung," kata Susi menjawab pertanyaan anggota DPD soal urgensi rencana kebijakan moratorium, di gedung DPD, Rabu (5/11/2014).

Susi beralasan kebijakan moratorium izin penangkapan ikan merupakan hal mendasar. Selama proses moratorium, maka ada upaya perbaikan termasuk dengan melakukan maksimalisasi penerimaan negara dari sektor ini yang kerap tak maksimal.

"Kalau saya dilarang melakukann moratorium, maka saya tidak bisa memulai hal besar yang lain," katanya beberapa waktu lalu.(wij/hen)
Menteri Susi Siap Tenggelamkan 5 Kapal Thailand http://images.detik.com/content/2014/12/01/4/susismkberau.jpgMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti siap menenggelamkan 5 kapal asing asal Thailand yang ditangkap di Perairan Berau, Kalimantan Timur. Lima kapal ini terbukti melakukan praktik illegal fishing alias mencuri ikan di laut Indonesia.

"Saya sudah dapat bukti semua. Kalau begitu, kita berhak nggak menenggelamkan? Atau nunggu panglima? Kita bilang ke Menko Maritim, lalu kita undang wartawan, kita tenggelamkan," tegas Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Posisi terakhir 5 kapal asal Thailand itu sudah berada di dermaga Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Penangkapan 5 kapal dilakukan pihak KKP pada 5 November 2014 lalu.

Tidak hanya 5 kapal Thailand, KKP juga telah menangkap 1 kapal ikan asal Vietnam.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin mengatakan, sudah punya bukti yang kuat bahwa 5 kapal itu bisa ditenggelamkan. Namun sayangnya, proses penenggelaman kapal tidak bisa dilakukan oleh pihak KKP karena keterbatasan fasilitas.

"Lima kapal itu sudah memenuhi unsur ditenggelamkan. Hanya saja jenis peluru yang kita punya (berkaliber) 12,7 mm tidak bisa menenggelamkan kapal, hanya bisa bikin bolong-bolong," paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Asep, dibutuhkan bantuan TNI AL untuk bisa mengeksekusi 5 kapal asing milik nelayan Thailand itu. "Makanya kita butuh TNI AL," sebutnya.(feb/hds)

  detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.