Senin, 12 Januari 2015

Penampakan Kapal Pencuri Ikan Terbesar Sepanjang Sejarah RI

http://images.detik.com/content/2015/01/12/4/haifa1.jpgHasil koordinasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL berhasil menangkap kapal besar pencuri ikan di Laut Arafura bernama MV. Hai Fa berbobot 4.306 Gross Ton (GT).

Kapal berbendera Panama itu disebut-sebut sebagai kapal illegal fishing terbesar sepanjang sejarah yang pernah ditangkap pemerintah Indonesia. Biasanya rata-rata kapasitas kapal illegal fishing yang berhasil ditangkap hanya berkapasitas 200-500 GT.

"MV Hai Fa adalah kapal tangkapan terbesar dengan kapasitas paling besar yang pernah ditangkap dalam sejarah," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin saat berdiskusi dengan media di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (12/01/2015).

Asep menjelaskan kapal MV Hai Fa secara keseluruhan berbobot mati 4.306 GT. Kapal ini ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Sabtu (27/12/2014) lalu.

Kapal besar ini menurut Asep diduga telah berlayar tanpa Surat Layak Operasi (SLO) dan diawaki oleh 23 anak buah kapal, semuanya berkewarganegaraan Tiongkok.

Muatan kapal berupa ikan campuran dan udang diketahui sebanyak 900.702 kg terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg yang dimiliki PT Avona Mina Lestari dan rencananya akan diekspor ke Tiongkok.

Asep menambahkan sebelumnya MV. Hai Fa telah memiliki dokumen Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan dari Pengawas Perikanan di Satker PSDKP Avona, tanggal 18 Desember 2014 dan HPK Keberangkatan pada tanggal 19 Desember 2014, namun Pengawas Perikanan menyatakan bahwa kapal tersebut dinyatakan tidak layak operasi karena keseluruhan ABK berkewarganegaraan asing, sehingga tidak diterbitkan SLO.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain tidak memiliki SLO kapal tersebut juga tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) selama pelayaran dari Avona ke Wanam, Papua.

Saat ini kapal MV. Hai Fa berada di Lantamal IX Ambon setelah ditarik dengan menggunakan KRI. John Li-358, yang tiba di Ambon tanggal 1 Januari 2015.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MV. Hai Fa diduga kuat telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3), Pasal 43, Pasal 7 ayat (2) huruf d, dan Pasal 7 ayat (2) huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 42 ayat (3) menyatakan setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan.

Pasal 43 menyatakan setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya. Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) huruf d, menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan.

Sedangkan Pasal 7 ayat (2) huruf e, menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai sistem pemantauan kapal perikanan.

Untuk selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti berupa kapal dan ikan yang diangkut akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sekarang lagi diproses dan diverifikasi. Penenggelaman atau tidak itu ada di kewenangan TNI AL. Kapalnya besar sakali," jelas Asep.


  detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.