Sabtu, 23 Mei 2015

Tangkap Kapal Illegal Fishing, Langsung Tenggelamkan!

Sejumlah petugas menyaksikan proses pembakaran KM 26 80 GT asal Thailand di Perairan Selat Malaka Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, Rabu (20/5/15). Kementerian Kelautan dan Perikanan memusnahkan 19 kapal motor milik nelayan asing yang tertangkap mencuri ikan secara ilegal di perairan Indonesia. (ANTARA FOTO/Syifa)

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo punya pesan khusus kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Indroyono berpesan, bila Susi menangkap kapal asing yang terbukti melakukan praktik illegal fishing, bisa langsung ditenggelamkan di tempat.

"Kalau kapal itu A, B, C, D, E melanggar bisa langsung ditenggelamkan, tidak usah masuk pengadilan lagi. Itu harus dilaksanakan‎," tegas Indroyono saat menghadiri Munas luar biasa Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (23/5/2015).

Indroyono menjelaskan, dasar hukum para petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP bisa langsung menenggelamkan kapal sudah ada di Undang-undang (UU) Perikanan No. 45/2009, pasal 69.

"‎Salah satunya, yang penting kita tegaskan kalau memang kita memiliki UU Perikanan 45/2009 memberikan pasal 69 diskresi (pengecualian)," tambahnya.

Indroyono juga meminta petugas PSDKP KKP di lapangan tak perlu ragu membakar dan menenggelamkan kapal. Bila cukup bukti kapal tersebut melakukan illegal fishing, bisa langsung ditenggelamkan.

"SOP-nya harus jelas, sehingga aparat di lapangan percaya diri. Ayat I dan IV mengambil tindakan tegas seperti penenggelaman dan pembakaran kapal apabila ada indikasi illegal fishing. Ada SOP yang tinggal dirapihkan. Ini masalah kriminal jangan dibawa-bawa negara," tegas Indroyono. (wij/dnl)

  detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.