Sabtu, 13 Juni 2015

Wacana Wakil Panglima TNI

Penunjukkan Wakil Panglima Menunggu Keppres Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, Presiden bakal segera menentukan posisi Wakil Panglima TNI lewat Keppres. Pelantikannya, kata Moeldoko, kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan Panglima TNI berikutnya.

Demikian disampaikan Moeldoko ketika membuka latihan kedaruratan bagi wartawan di pusat latihan tempur Komando Cadangan Strategis (Kostrad) TNI AD di Gunung Sanggabuana, Desa Mekar Buana, Kecamatan Tegal Wara, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat, Jumat (12/6/2015).

"Nanti Presiden kemungkinan akan menyetujui, jadi kita akan segera punya wakil panglima," ujar Moeldoko.

Moeldoko enggan berkomentar lebih lanjut terkait bursa calon wakil panglima. Menurutnya, kewenangan tersebut melekat pada Presiden sebagai panglima tertinggi TNI.

Selain posisi wakil panglima, menurut Moeldoko, reorganisasi TNI mencakup penambahan komando operasi angkatan udara dari dua menjadi tiga. Kemudian penambahan armada angkatan laut dari dua menjadi tiga, serta pemekaran Kostrad menjadi tiga divisi.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan TNI Fuad Basya mengatakan, setelah Presiden menerbitkan Keppres, maka Dewan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) akan bersidang untuk menyerahkan daftar calon kepada Jokowi.

Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sangat mungkin wakil panglima berasal dari AU. Meski menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Wacana Wakil Panglima TNI Kembali Menguat, Kasum Dihapus Siluet KCR 40 TNI AL @ LIMA 2015 [TAF]

Wacana posisi Wakil Panglima (Wapang) TNI kembali mencuat. Panglima TNI Jenderal Moeldoko bahkan sudah memaparkan tugas pokok dan fungsi Wapang dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR kemarin.

Klaim itu diutarakan Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq di gedung DPR Jakarta, Rabu (10/6). Namun, keputusan terkait posisi itu tetap berada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Wakil Panglima TNI baru kemarin dijelaskan panglima apa alasan dan tupoksinya. Tapi ini tentu saja butuh persetujuan presiden. Kami serahkan kepada pemerintah, apakah Presiden setuju atau tidak kami serahkan sepenuhnya ke Presiden,” kata Mahfudz.

Dia mengakui, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tidak mengatur posisi Wapang. Dalam UU itu yang ada ialah Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.

"Kalau Presiden setuju keberadaan pos Wakil Panglima TNI maka pengangkatannya itu juga sepenuhnya jadi kewenangan eksekutif dalam hal ini Panglima TNI dan Presiden," jelas Mahfudz.

Politikus PKS itu menambahkan, dalam paparan Moeldoko kemarin, disebutkan pos Wapang diusulkan untuk membantu Panglima TNI sekaligus secara bersamaan mengganti posisi Kasum TNI.

"(Kalau jadi) posisi Kasum TNI dihapuskan, diganti dengan Wapang. Kami melihat penjelasan itu punya alasan tapi sepenuhnya jadi kewenangan pemerintah. Kalau Presiden setuju, karena ini tidak ditempatkan dalam Undang-undang, sepenuhnya itu jadi kewenangan eksekutif," tandas Mahfudz.

  ♘ Metrotv | JPNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.