Jumat, 07 Agustus 2015

Bakamla Belum Bisa Operasikan 10 Kapal dari TNI AL

Badan Keamanan Laut (Bakamla) belum bisa mengoperasikan 10 kapal yang dihibahkan TNI Angkatan Laut pada 2 Juli lalu. Sebab, banyak yang harus diubah dari armada militer tersebut. "Tak bisa langsung dioperasikan karena banyak spesifikasi yang harus diubah," kata Sekretaris Utama Bakamla Laksamana Pertama (Maritim) Dicky R Munaf dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2015).

Dicky mengatakan, kapal tersebut adalah jenis kapal militer yang tak bisa langsung digunakan sebagai kapal sipil. Persenjataan dari kapal itu terlebih dulu harus diturunkan. "Karena pemakaian senjata untuk kapal sipil maksimal berkaliber 20 milimeter," ucapnya.

Tak hanya itu, sebelum resmi berpatroli, 10 kapal itu juga mesti melalui protokoler. "Karena selain persetujuan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AL, ada sejumlah protokoler yang harus dilalui," katanya.

Dicky berharap, kapal berukuran 40 meter itu sudah bisa dioperasikan tahun depan. Saat ini, Bakamla baru memiliki kapal berukuran 48 meter sebanyak tiga unit, kapal 12 meter (delapan unit), dan kapal 8 meter (10 unit).

Rencananya, tahun depan Bakamla membeli kapal berukuran 80 meter. Pada 2017, Bakamla akan membeli kapal berukuran 110 meter atau sekelas kapal korvet atau frigat.

Sebelumnya, Panglima TNI yang masih dijabat Jenderal Moeldoko menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Bakamla Laksamana Madya Desi Albert Mamahit, mengenai pengalihtugasan sepuluh kapal milik TNI AL.

Desi mengatakan, penyerahan sepuluh kapal dilakukan bertahap mulai akhir tahun ini dan selesai 2016. "Jumlah kapal kami masih terbatas, jadi kami menggunakan aset-aset TNI AL," ujar Desi.

   metrotv  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.