Kamis, 28 Januari 2016

Komisi I DPR berkomitmen rumuskan RUU Keamanan Laut

✈ Akan dirumuskan RUU tentang Keamanan Laut termasuk struktur Badan Keamanan Laut✈ KN Bakamla

Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais mengatakan Komisi I berkomitmen merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Laut yang di dalamnya akan mengatur secara rinci peran Badan Keamanan Laut agar lebih strategis.

"Akan dirumuskan RUU tentang Keamanan Laut termasuk struktur Badan Keamanan Laut," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya usai Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Badan Keamanan Laut yang berlangsung tertutup, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, Bakamla selama ini menggunakan UU nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan sementara itu fungsi institusi tersebut sangat besar dan strategis, bukan hanya menjaga perairan namun trans nasional.

Hanafi menjelaskan, Komisi I DPR akan merumuskan kelembagaan Bakamla menjadi mitra kerja Komisi I yang sifatnya strategis bukan hanya mengurusi teknis dan operasional.

"Bakamla bukan hanya menjaga perairan namun trans nasional karena kita mengurusi perdagangan ikan ilegal dan mewujudkan poros maritim dunia," ujarnya.

Politikus PAN itu menilai Bakamla harus memiliki wibawa dan kepastian legislasi serta payung hukum untuk memiliki komando, dukungan anggaran untum melaksanakan keinginan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan poros maritim dunia.

Hanafi mengatakan, Komisi I DPR ingin menjadikan Bakamla sebagai "KPK" di laut atau penegak hukum di laut sehingga mengkoordinasikan dengan pihak terkait.

Menurut dia, terkait kewenangan Bakamla di laut itu menyangkut 14 kepentingan misalnya Sekneg, Jaksa Agung, Kepolisian, dan intelijen sehingga diperlukan payung hukum yang jelas dan berwibawa untuk Bakamla.

"Kami menilainya leading sector ada di Bakamla," katanya.

Hanafi menjelaskan, RUU itu akan dibahas bersama antara Komisi I DPR dengan Bakamla namun masih menunggu Rencana Strategis dan dokumen lain lalu akan dipelajari bersama serta membuat Panitia Kerja.

Direktur Kerjasama Bakamla, Laksma Maritim Yuli Dharmawanto mengatakan dalam perjalanan institusinya mengalami tantangan untuk perluasan atau rekonstruksi kembali lalu diusulkan RUU Keamanan Laut.

Hal itu menurut dia berdasarkan pemetaan keamanan laut selama ini masih berjalan sektoral karena ada 13 "stake holder" dan enam diantaranya memiliki armada patroli.

"Filosofi UU Keamanan Laut yang kami usulkan Bakamla sebagai rumah besar karena diharapkan Bakamla menjadi stake holder untuk melaksanakan tugas secara komprehensif," katanya.

Dia menjelaskan, RUU itu akan menciptakan suatu sistem yang mengelola lima hal yaitu kebijakan, strategi keamanan laut, wilayah, penegakkan hukum dan kelembagaan Bakamla.
 

  Antara  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.