Selasa, 08 Maret 2016

Sudan Respons Keras Keprihatinan AS

Atas Kehadiran Presiden Omar di JakartaKedatangan Presiden Sudan di Jakarta [antara]

Kedubes AS prihatin Presiden Sudan Omar al-Bashir yang tengah menghadapi tuntutan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hadir di KTT Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta. Sudan merespons keras sikap AS itu.

"Pertama, Kedubes Sudan di Jakarta mengingatkan Kedubes AS bahwa Yang Mulia Presiden Omar Hassan al-Bashir hadir di sini atas permintaan dari Republik Indonesia dan Sekjen OKI," jelas Kedubes Sudan di Jakarta dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (8/3/2016).

Undangan itu adalah mandat dari seluruh anggota OKI yang berjumlah 50 negara. "Dan pernyataan itu (pernyataan Kedubes AS) adalah tanda dari ketidakhormatan pada semua negara anggota OKI termasuk Republik Indonesia," imbuh Kedubes Sudan.

Kedua, Presiden Omar Hassan Ahmad al-Bashir seperti pemimpin negara OKI lainnya yang berada di Jakarta ini untuk mendukung banyak warga Palestina yang tak bersalah dibunuh dengan darah dingin oleh Zionis di bawah dukungan dan lindungan penuh AS.

"Terakhir, jika pemerintah AS mendukung penuh apa yang disebut ICC dan sangat peduli tentang International Justice dan mendukung usahanya, dengan demikian silakan melangkah dan bergabung dengan ICC, menjadi bagian dari persetujuannya atau diam," tandas Kedubes Sudan.

Sekadar diketahui, Presiden Bashir tengah menghadapi tuntutan dari Mahkamah Pidana Internasional atau ICC atas kejahatan perang, kemanusiaan dan genosida. Permasalahan hukumnya pun hingga saat ini belum tuntas.

Kemarin, dalam siaran tertulis Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Robert O Blake menyampaikan rasa prihatin terhadap kedatangan Presiden Bashir ke KTT LB OTT ke-5. Meski AS bukan salah satu anggota Statuta Roma, pihaknya sangat mendukung upaya ICC untuk menuntut Presiden Bashir bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan perang di Darfur.

Menanggapi itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan pihaknya sebagai tuan rumah hanya bertugas mengundang seluruh negara anggota OKI.

"Ini kan pertemuan OKI, OKI itu yang kita menjadi tuan rumah. Dalam konteks ini tiap pertemuan internasional seperti OKI, setiap anggotanya harus diundang. Seluruh anggota OKI yang sah diundang dari Sekjen OKI dan kepala negara juga diundang presiden sebagai tuan rumah," ujar jubir Kemlu Arrmanatha Nasir saat dikonfirmasi di JCC Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2016).

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Bashir pada tahun 2009 dan 2010, atas tudingan mendalangi genosida dan kejahatan lain dalam kampanye menghancurkan wilayah Darfur. Konflik di Darfur menewaskan 300 ribu orang.

Kelompok negara Persatuan Afrika sudah mendesak ICC untuk meghentikan proses hukum atas para pemimpin yang masih berkuasa dan menuduh ICC secara tidak adil menjadikan Afrika sebagai sasaran dakwaan hukum.

ICC didirikan pada 1 Juli 2002, sebanyak 108 negara yang menjadi negara pihak (state parties) ICC dengan meratifikasi Statuta Roma. Sebanyak 40 negara sudah menandatangani Statuta Roma, tetapi belum meratifikasi, termasuk Indonesia. (nwk/nrl)

  detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.