Rabu, 13 April 2016

Indonesia-China Sepakat Insiden di Natuna Dianggap Selesai

Ilustrasi Kapal Costguard Cina

Pemerintah Indonesia menganggap persoalan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan costguard China di perairan Natuna, beberapa waktu lalu, sudah selesai.

"Hal itu sudah dianggap selesai dan dianggap ada kesalahpahaman," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Pramono tidak menjelaskan detail proses penyelesaian persoalan itu. Ia hanya menyebutkan, Indonesia dan China sama-sama mendukung penyelesaian perseteruan di Natuna dengan jalan damai.

"Beberapa yang menimbulkan adanya ketegangan kawasan, diutamakan di kedepankan bisa dilakukan dengan cara damai, sehingga saling menghormati dan tidak melibatkan pihak-pihak di luar kawasan," ujar Pramono.

Ke depan, dia yakin Indonesia dan China dapat saling menghormati wilayah perairan masing-masing.

"Apa yang menjadi posisi Indonesia, baik secara garis batas yang dimiliki dan tradisi yang ada, kita saling menghormati," ujar Pramono.

Ketika disinggung apakah pemerintah Indonesia tetap membutuhkan jawaban dari pemerintah China atas nota protes yang dikirimkan, Pramono menjawab, "sudah saya jawab tadi."

Pemerintah Indonesia sebelumnya sudah melayangkan nota protes kepada Pemerintah China untuk menyikapi kasus itu.

Ada tiga sikap Indonesia yang disampaikan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi kepada China.

Pertama, Indonesia memprotes pelanggaran yang dilakukan kapal keamanan laut China terhadap hak berdaulat atau yurisdiksi Indonesia di kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan di landas kontinen.

Kedua, Indonesia memprotes pelanggaran terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia di wilayah ZEE dan di landas kontinen.

Ketiga, Indonesia memprotes pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia oleh kapal keamanan laut China. (Baca: Susi Merasa China Langgar Komitmen untuk Berantas IUU Fishing)

"Sekaligus juga saya tekankan mengenai pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982," ujar Retno ketika itu.

"Saya sampaikan sekali lagi bahwa Indonesia bukan merupakan claimant state (negara yang bersengketa) atas konflik yang ada di Laut China Selatan," kata Retno.

Nota protes tersebut disampaikan secara tertulis kepada kuasa usaha sementara Kedubes China di Jakarta karena Dubes China untuk Indonesia, Xie Feng, sedang berada di negara asalnya.
 

  Kompas  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.