Selasa, 05 April 2016

Penenggelaman 23 Kapal Illegal Fishing

Susi Akan Pimpin Prosesi Penenggelaman 23 Kapal Illegal Fishing[Ilustrasi Luthfy Syahban]

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti rencananya akan memimpin prosesi penenggelaman 23 kapal illegal fishing secara serentak di beberapa lokasi.

Susi selaku Komandan Satgas 115 dari Puskodal bekerja sama dengan Polri dan TNI AL akan melakukan pemusnahan barang bukti kapal illegal fishing.

Prosesi yang semula direncanakan dimulai pukul 09.30 WIB, hingga saat ini belum berlangsung. Prosesi ini bertempat di Kantor KKP Gedung Mina Bahari 4.

Lokasi penenggelaman tersebut antara lain:

1. Perairan Pulau Momoy, Batam: 5 Kapal (4 Malaysia, 1 Vietnam)
2. Perairan Tanjung Pedas, Tarempa: 2 Kapal (Vietnam)
3. Perairan Pulau Telaga Tujuh, Langsa Aceh: 3 Kapal (Malaysia)
4. Perairan Belawan: 1 Kapal (Malaysia)
5. Perairan Tarakan: 2 Kapal (Malaysia)
6. Perairan Pulau Datuk, Pontianak: 2 Kapal (Vietnam)
7. Perairan Ranai: 8 Kapal (Vietnam) (drk/drk)
Susi Tidak Peduli Siapa Beking Kapal Illegal FishingDina Rayanti

Menteri Keluatan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dikenal dengan menteri yang tegas dalam memberantas pencurian ikan atau illegal fishing di dalam negeri. Susi tidak peduli siapa beking di balik kapal-kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, saat menyaksikan proses peledakan dan penenggelaman 23 kapal pencuri ikan atau illegal fishing secara langsung di kantor Kementerian Perikanan dan Kelautan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

"Setelah Susi jadi menteri, nggak peduli bekingnya siapa, dampaknya ada 2 yang penting. Pertama, nelayan tradisional lebih banyak dibanding 1-1,5 tahun lalu," kata Rizal.

"Esensinya bisa tangkap lebih banyak kita juga harus ajarkan, supaya lebih banyak makan ikan, bangsa yang doyan makan ikan badannya bagus-bagus," imbuh Rizal.

Lalu dampak kedua adalah, negara-negara tetangga yang selama ini memiliki industri perikanan dengan bahan baku ikan curian dari Indonesia, sekarang bangkrut dan tutup. Kondisi ini bisa menjadi momentum bagi Indonesia, untuk membangun industri perikanan dalam negeri.

"Karena selama ini (kapal asing) tangkap curi bawa ke luar, rakyat tidak dapat manfaat besar, rakyat dapat kalau diproses. Oleh karena itu pemerintah membuka kesempatan dan memberi insentif untuk investor yang mau bangun industri perikanan Indonesia," kata Rizal.

Kali ini, Rizal untuk pertama kalinya menyaksikan peledakan kapal illegal fishing. Hingga saat ini sejak Susi menjadi menteri, ada 174 kapal yang sudah ditenggelamkan.

"Langkah ini memang kontroversi, tapi manfaatnya sangat jelas. Sebelumnya banyak kapal asing dibeking orang kuat Indonesia merugikan negara puluhan miliar dolar," ujarnya. (wdl/ang)
11 Kapal Maling Ikan Asal China Ditangkap, Susi Minta DiledakkanAparat keamanan Indonesia telah menangkap 11 kapal pencuri ikan asal China yakni Sino 1 sampai Sino 11 di perairan Indonesia sejak 2014. Meski ditangkap selama 2 tahun, namun kapal tersebut belum bisa diledakkan. Alasannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi prosesnya masih menunggu Mahkamah Agung. Itu kapal eks China berbendera Indonesia yang kita tangkap pada akhir Desember 2014," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di KKP, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Susi berharap, putusan dari MA segera terbit. Bila terbit, Susi berencana meledakkan kapal maling ikan itu.

"Kita berharap MA akan memutuskan ke-11 kapal tadi. Itu disita untuk jadi kapal milik negara dan akhirnya dimusnahkan," tambahnya.

Ia tak ingin kasus 11 kapal Sino tersebut mirip dengan kasus kapal MV Hai Fa. Kapal MCV Hai Fa hanya didenda Rp 250 juta padahal melakukan kejahatan di sektor perikanan.

"Seperti diketahui Hai Fa sudah melenggang keluar dengan denda Rp 250 juta," ujarnya. (feb/ewi)
Ratusan Kapal Eks Asing Kabur, Susi Lapor ke Interpol[Adi Saputro/detikcom]

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berencana melaporkan atas kaburnya ratusan kapal eks asing berbendera Indonesia ke Interpol. Kapal-kapal tersebut kabur ke luar negeri karena tidak diizinkan mencari ikan di Indonesia.

"Hampir 400-an telah kabur dari Indonesia nama-namanya dalam minggu depan akan kita publish karena mereka akan kita minta Interpol untuk isu purple notice," kata Susi di KKP, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Susi mencatat, ada 1.132 kapal eks asing. Sisanya, 700-an kapal masih berada di perairan Indonesia. Kapal tersebut mayoritas merupakan kapal eks China.

"Yang tertinggal ada 700-an itu ada 300 kapal eks China selebihnya ada eks Thailand, eks Jepang, eks Belanda, eks Australia, eks Filipina, eks Taiwan," tambahnya.

Kapal eks asing tersebut, lanjut Susi, dinilai banyak melakukan pelanggaran selama menangkap ikan di Indonesia seperti tak membayar pajak hingga memakai alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan.

"Saya mau semua bisa terkena pidana karena mereka mencuri ikan Indonesia bertahun-tahun, alat tangkap tidak ramah lingkungan, tidak melapor hasil tangkapannya tidak membayar pajak sebagai mana mestinya," tambahnya.

Lanjut Susi, kapal-kapal tersebut bisa saja kembali ke negara asalnya. Namun, Susi meminta para pemilik untuk melunasi kewajiban seperti pajak.

"Kita tidak proses hukum tetapi silakan tanggalkan kewarganegaraan benderanya keluar dari Indonesia setelah selesai membayar kewajiban-kewajiban tertunggaknya," ujarnya.

Bila kebijakan ini tidak disambut baik bahkan cenderung memprovokasi, kapal eks asing tersebut akan diledakkan.

"Saya akan perintahkan tim Anef untuk membawa ke ranah hukum dan mempidanakan dengan konsekuensi kapal-kapal tadi yang 700-an bisa kita tenggelamkan," sebutnya. (feb/feb)
400 Kapal Eks Asing Kabur ke Luar Negeri [Third Party]

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjelaskan ada 1.132 kapal eks asing berbendera Indonesia. Namun, kapal-kapal tersebut tidak boleh menangkap ikan di Indonesia. Akibatnya, sebanyak 400 dari 1.132 kapal eks asing tersebut kabur meninggalkan perairan Indonesia.

"Hampir 400-an telah kabur dari Indonesia. Nama-namanya dalam minggu depan akan kita publish," kata Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Susi menjelaskan kapal-kapal eks asing tersebut telah bertahun-tahun menangkap ikan di perairan Indonesia dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak membayar pajak.

"Mereka mencuri ikan di Indonesia bertahun-tahun, alat tangkap tidak ramah lingkungan, tidak melapor hasil tangkapannya, tidak membayar pajak sebagai mana mestinya," sebutnya.

Susi menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu 400an kapal eks asing yang kabur ke luar negeri. Sebaliknya, Susi mengizinkan kapal eks asing yang masih berada di Indonesia untuk balik ke negara asalnya asal melunasi berbagai kewajiban seperti tunggakan pajak.

"Silahkan tanggalkan kewarganegaraan benderanya keluar dari Indonesia, setelah selesai membayar kewajiban-kewajiban tertunggaknya," tambahnya. (feb/hns)

  detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.