Senin, 27 Juni 2016

Jokowi Diminta Tak Pakai Kapal Perang Hadapi Masalah Ikan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPItHg0D9_8EfZtFZ54AaKSGBSOzy8AXzqn4_4CxAd3uxRUjGlBZf7pEjH95N1H6rEKhSLjhSNRXXPJSX2_JidPeoxY0lv1aYQ2cC-wOtXKWVqXbr4rMQCQNY7R3rcW0nk6yjuaGzootzc/s280/685b5c52-1943-42c9-a56c-a9996e26b0b4_169.jpgSatgas Natuna [antara] ♣

P
emerintah Jokowi diminta berhati-hati menyikapi insiden dengan China di perairan Natuna agar tak berbalik menjadi “senjata makan tuan.” Hukum laut internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982 mesti senantiasa dijadikan pegangan supaya tak “terjebak.

Penggunaan kapal perang dalam memerangi masalah penangkapan ikan secara ilegal (illegal, unreported, and unregulated fishing) didesak dihindari. Pemerintah RI pun harus paham betul beda aturan antara laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif (ZEE), karena perlakuan terhadap kapal di kedua wilayah itu berbeda.

Perikanan kan masalah ekonomi, kok pakai kapal perang? Selain itu, kapal di ZEE tidak boleh ditembak. Hukuman maksimal adalah denda. Kalau di laut teritorial (12 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia), bisa ditembak,” ujar mantan perwira tinggi TNI Angkatan Laut, Laksda (Purn) Soleman B Ponto, kepada CNNIndonesia.com akhir pekan lalu di Tebet, Jakarta Selatan.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI itu mengingatkan, pemerintah RI juga harus mengerti perbedaan antara kedaulatan dan hak berdaulat yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Pasal 7 ayat (1) UU Kelautan menyebut wilayah perairan Indonesia meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Sementara ayat (2) pasal yang sama mengatur bahwa wilayah yurisdiksi (hukum) pada laut Indonesia meliputi zona tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan landas kontinen.

Selanjutnya ayat (3) Pasal 7 UU Kelautan berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia memilliki a. kedaulatan pada perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial; b. yurisdiksi tertentu pada zona tambahan; dan c. hak berdaulat pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

Jadi kedaulatan Indonesia ada di perairan pedalaman dan kepulauan, serta laut teritorial. Sementara ZEE yang berada di luar laut teritorial, bukan wilayah mutlak Indonesia. Di ZEE itu, Indonesia memiliki hak berdaulat, tapi bukan kedaulatan. Kapal asing bebas berlayar di ZEE,” ujar Ponto.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, ZEE ialah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Pasal 4 ayat (1) UU ZEE Indonesia berbunyi, “Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Repubik Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan nonhayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya, serta air di atasnya, dan kegiatan-kegiatan lain untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.

Di sisi lain, ayat (3) pasal yang sama mengatur, “Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.

Meski kapal-kapal asing bebas berlayar di ZEE Indonesia, mereka tidak boleh mengambil sumber daya di dalamnya tanpa izin. Hal ini diatur dalam Pasal 5 UU ZEE Indonesia yang menyatakan, “Barangsiapa melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi ekonomis di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, harus berdasarkan izin dari pemerintah Republik Indonesia, atau berdasarkan persetujuan internasional dengan pemerintah Republik Indonesia...

Dengan demikian, ujar Ponto, “Indonesia hanya punya hak berdaulat di ZEE. Bisa mengeksploitasi dan mengeksplorasi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya, tapi tidak permukaan lautnya, karena di situ kapal asing bebas berlayar.”

Ikan-ikan di ZEE, menurut Ponto, pun tak tepat disebut “milik Indonesia.” Ia berkata, “Ikan di ZEE bukan milik Indonesia, tapi eksplorasi dan eksploitasi di ZEE mutlak hak Indonesia. Kalau negara lain datang, harus izin sama yang punya hak pakai, yaitu Indonesia.

Jadi hak berdaulat ialah hak pakai, sedangkan kedaulatan itu dimiliki sepenuhnya. Kedaulatan Indonesia di laut hanya sampai 12 mil (laut teritorial), sedangkan 12-200 mil itu hak berdaulat atas apa yang ada di bawah permukaan air atau kolong air, tidak termasuk di permukaan air yang bebas dilintasi kapal,” tegas Ponto.

Berdasarkan logika tersebut, kata Ponto, tak masalah kapal asing memasuki ZEE Indonesia sepanjang tidak menurunkan jangkar, sebab yang berlaku di ZEE ialah rezim kebebasan berlayar.

Mantan Asisten Pengamanan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu menyatakan, UU Kelautan dan UU ZEE Indonesia sudah selaras dengan hukum laut internasional atau UNCLOS, dan karenanya mesti dipatuhi termasuk oleh Indonesia sendiri ketika ada kapal asing melanggar ZEE.

Pasal 13 UU ZEE Indonesia mengatur, “Penangkapan terhadap kapal dan/atau orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia meliputi tindakan penghentian kapal sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang-orang tersebut di pelabuhan di mana perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut; Penyerahan kapal dan/atau orang-orang tersebut harus dilakukan secepat mungkin dan tidak boleh melebihi jangka waktu tujuh hari kecuali terdapat keadaan force majeure.

Sementara soal sanksi diatur dalam Pasal 16 UU tersebut, bahwa barangsiapa melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal sebelumnya, misal melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di ZEE Indonesia tanpa izin pemerintah RI, dipidana denda setinggi-tingginya Rp 225 juta.

Jadi kalau kapal asing menjaring ikan di ZEE Indonesia tanpa izin Indonesia, denda saja. Kalau kabur, aturannya kejar seketika sampai dapat (hot pursuit), tapi jangan ditembak karena ada risiko mati. Di laut teritorial, baru bisa menembak,” ujar Ponto.

Pengejaran seketika diatur dalam Pasal 11 UU Kelautan dan Pasal 111 UNCLOS. Menurut Pasal 111 ayat 2 UNCLOS, hak pengejaran seketika berlaku mutatis mutandis (dengan perubahan yang diperlukan) bagi pelanggaran-pelanggaran di zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen, terhadap peraturan perundang-undangan negara pantai.

 Perlu bangun Coast  Guard 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbyDAuiSazyBK3oDYWUgsrGiR6CQT4Dl4x1ReHdK6zZcZO6Pck_g0B_gzzfb-hc4oXomTN-_gsSqeN5CMaqF0zhFVmvS_MYD_xtUGst7Q8JPvJ1H2smejL92nFeAmOorycrEJNYtAGlG4N/s1600/482002_873e911604b4c051e2ac03796847d47e.jpgBakamla, Indonesia Coast Guard [detik]

Penangkapan ikan ilegal, menurut Ponto, seharusnya dihadapi dengan kapal penjaga pantai, bukan kapal perang. Ia beranggapan reaksi pemerintah Jokowi terlalu emosional.

China mengirim kapal coast guard ketika kapal nelayannya ditangkap Indonesia, tapi dijawab Indonesia dengan kapal perang. Presiden sampai naik kapal perang di Natuna. Padahal China baru klaim (ZEE Indonesia di Natuna) zona perikanan tradisionalnya, sedangkan Indonesia sudah diberi hak oleh UNCLOS (untuk mengeksploitasi Laut Natuna). Jadi kenapa bukan nelayan Indonesia yang penuhi ZEE di Natuna itu? Kenapa logika berpikirnya tidak dibalik?” kata Ponto.

Ia mengkritik ketiadaan coast guard di Indonesia, padahal payung hukum pembentukannya telah tersedia, yakni UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang memuat aturan tentang penjagaan laut dan pantai (sea and coast guard).

Pasal 276 UU Pelayaran menyatakan, untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut, dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dilakukan oleh penjaga laut dan pantai, yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada presiden.

Selanjutnya Pasal 277 ayat (1) UU tersebut mengatur tugas penjaga laut dan pantai, antara lain melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal; pengawasan dan penertiban kegiatan penyelamatan, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut.

Ayat (2) pasal yang sama mencantumkan bahwa penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi salah satunya untuk melakukan kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta pengamanan pelayaran dan aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.

Soal kewenangan penjaga laut dan pantai diatur pada Pasal 278, yakni melaksanakan patroli laut, melakukan pengejaran seketika, memberhentikan dan memeriksa kapal di laut, serta melakukan penyidikan.

Penjaga laut dan pantai, menurut Pasal 279, didukung prasarana berupa pangkalan armada yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia. Penjaga laut dan pantai juga dapat menggunakan kapal dan pesawat negara.

Jadi UU Pelayaran sebetulnya mencantumkan ada penjaga laut dan pantai di Indonesia, tapi tidak dibentuk sampai saat ini, tidak ada kemauan. Coast guard China mestinya sejajar dengan penjaga laut dan pantai yang belum ada di Indonesia itu, bukan dengan kapal perang,” ujar Ponto.

Presiden Jokowi berdiri di geladak kapal perang TNI Angkatan Laut, KRI Imam Bonjol, usai menggelar rapat kabinet di dalam kapal yang melepas tembakan peringatan ke kapal nelayan China itu. (ANTARA/Setpres-Krishadiyanto)

Hal serupa dikatakan analis pertahanan dari Indonesia Institute for Maritime Studies, Connie Rahakundini Bakrie. Menurutnya, insiden Natuna mestinya dihadapi Indonesia dengan coast guard. Kapal sipil tak semestinya dilawan Angkatan Laut.

Walau kapal China itu bandel, harusnya Indonesia tidak menurunkan TNI, tapi coast guard. Masalahnya coast guard Indonesia belum jadi-jadi sampai sekarang. Segeralah bangun coast guard yang kuat,” kata Connie secara terpisah kepada CNNIndonesia.com.

Ia pun sepakat nelayan-nelayan Indonesia mesti punya kemampuan untuk memenuhi ZEE di perairan Natuna, karena selama ini wilayah itu justru dipenuhi kapal-kapal asing.

Indonesia memerlukan kekuatan maritim mumpuni bukan hanya untuk Angkatan Laut, tapi juga untuk nelayannya di laut. Dengan kapal nelayan yang kuat dan coast guard yang juga kuat, armada maritim Indonesia akan makin bertaring,” ujar Connie.

Bila armada Republik Indonesia di laut lengkap, mulai nelayan hingga coast guard, Connie yakin tak ada kapal asing berani menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia.

Jika nelayan Indonesia ada di ZEE, coast guard dan Angkatan Laut juga ada sejauh 200 mil dari garis pantai (perairan ZEE), kapal asing yang berniat mendekat mengambil ikan di ZEE Indonesia akan takut. Sekarang kan takutnya kalau sudah dikejar (kapal Indonesia). Mereka mendekat karena disangkanya (ZEE Indonesia) itu laut lepas, karena di situ kosong, tak ada nelayan Indonesia,” kata Connie.

Ia meminta Indonesia tak hanya menyalahkan pihak asing, tapi juga bercermin diri. “Kita punya rumah, tapi tidak dipagari, orang mau masuk kayak gelandangan kan jadi bebas. Sama, di laut tak ada coast guard Indonesia yang menjaga batas wilayah.

Oleh sebab itu Connie meminta keamanan maritim Indonesia segera dibenahi. “Kalau di dalam sudah dibenahi, tak akan ada lagi penembakan ke kapal asing karena penjagaan sudah ketat sejak dari perbatasan.

 Bakamla atau Coast Guard? 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7FglGYRAS2713AUxjpJrQfVe3XkSALFRLvdv9Aqgjf_Bzrxpqp24HEpBzWLHcC-5rIPEKiLSj8LhsejuSlgYDcUeWiz04YgjisHfTbaAN36nCc5YoqrMr9x94NVhIhY40XqBgalLvSKrh/s1600/Bakamla+48-110+GM.pngBakamla perlu kapal Besar untuk bermain di Laut China Selatan [GM]

Fungsi coast guard di Indonesia beberapa tahun terakhir ini sesungguhnya diemban Badan Keamanan Laut. Bakamla, menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu, akan dipertajam perannya menjadi coast guard.

Luhut mengakui Bakamla berada pada posisi sulit akibat tumpang-tindih peraturan yang membuat lembaga itu terkunci. Luhut pun memandang perlu dilakukan deregulasi agar penegakan hukum di laut Indonesia jadi lebih jelas.

Kala UU Pelayaran menyebut penjagaan dan penegakan aturan di laut dilakukan oleh penjaga laut dan pantai, UU Kelautan menyatakan penegakan hukum di perairan dan yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh Bakamla.

Tugas Bakamla, berdasarkan Pasal 61 UU Kelautan, ialah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Sementara fungsi Bakamla, menurut Pasal 62 UU yang sama, antara lain menjaga, mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Sama seperti kewenangan penjaga laut dan pantai, Bakamla berdasarkan Pasal 63 UU Kelautan juga berwenang melakukan pengejaran seketika; serta memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi berwenang terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun peran Bakamla selama ini dianggap Ponto belum optimal, dan karenanya ia menyarankan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden itu diubah saja menjadi coast guard.
Perubahan Bakamla menjadi coast guard melalui penerbitan aturan baru, dinilai Ponto lebih masuk akal ketimbang membangun coast guard dari nol melalui pembahasan rancangan UU baru di DPR.

Jadi ke depannya tidak usah kirim kapal perang untuk menangani masalah perikanan, tapi kapal coast guard. Kapal perang bisa ditafsirkan memiliki muatan politis, tidak demikian dengan kapal coast guard. Murni soal ekonomi,” kata Ponto. (agk)

  CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.