Senin, 20 Juni 2016

TNI AL Beber Kronologi Tembaki Kapal China

Di Natuna Kapal China yang ditangkap TNI Angkatan Laut di Natuna. (Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut) ★

TNI
Angkatan Laut menyatakan tak segan menindak kapal-kapal asing yang melanggar perairan Indonesia, termasuk kapal China bernomor lambung 19038 yang terlibat insiden dengan TNI AL di zona ekonomi eksklusif perairan Natuna, Kepulauan Riau, yang berlokasi di Laut China Selatan.

Apapun bendera kapalnya, saat mereka melakukan pelanggaran di yurisdiksi Indonesia, TNI Angkatan Laut tidak akan segan untuk bertindak tegas,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL Kolonel Laut Edi Sucipto dalam keterangan tertulisnya.

TNI AL membenarkan melepas tembakan ke kapal China tersebut. Sementara Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying secara terpisah menyebut kapal perang Indonesia merusak salah satu kapal China dan menahan satu kapal mereka lainnya yang terdiri dari tujuh orang awak.

Edi mengatakan penangkapan terhadap kapal China itu terjadi Jumat pekan lalu, 17 Juni. Saat itu Kapal Perang (KRI) Imam Bonjol-383 yang sedang berpatroli di Natuna menerima laporan intai udara maritim yang berbunyi: ada 12 kapal ikan asing yang melakukan aksi pencurian ikan di Natuna.

KRI Imam Bonjol yang berada di bawah Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) pun bergerak mendekati kedua belas kapal tersebut. Namun saat didekati, kapal itu kabur.

KRI Imam Bonjol pun mengejarnya dan memberikan peringatan melalui tembakan, namun diabaikan. Akhirnya setelah beberapa kali tembakan peringatan dan salah satunya mengarah ke haluan kapal, satu dari 12 kapal ikan asing itu dapat dihentikan,” ujar Edi.

Satu kapal berbendera China yang berhasil ditangkap itu kemudian diperiksa. Indonesia menurunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS). Hasil pengecekan menunjukkan kapal tersebut diawaki enam pria dan satu wanita yang diduga berkewarganegaraan China.

Edi mengatakan TNI AL terus menggelar patroli untuk menjaga keamanan perairan Indonesia sebagaimana komitmen mereka menegakkan hukum di laut.

China melayangkan protes resmi atas insiden tersebut dan meminta Indonesia tidak mengambil tindakan yang dapat memperumit situasi. Negeri Tirai Bambu menganggap insiden terjadi di wilayah perairan yang memiliki klaim tumpang-tindih.

Sementara Indonesia keberatan dengan dimasukannya sebagian perairan Natuna dalam ‘sembilan garis putus-putus’ yang diklaim China. Nine-dashed line ialah garis demarkasi atau garis batas pemisah yang digunakan China untuk mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan yang menjadi sengketa sejumlah negara di Asia.

Insiden antara Indonesia dan China di Natuna bukan sekali ini terjadi. Sebelumnya, KRI Oswald Siahaan-354 juga menangkap kapal nelayan China yang mencuri ikan di perairan itu.

Padahal April lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang melawat ke China menyatakan Indonesia dan China sepakat mengakhiri ketegangan terkait masalah perikanan di Laut China Selatan. (agk)

  CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.