Selasa, 21 Februari 2017

Indonesia satu-satunya negara tanpa UU Keamanan Nasional

Ilustrasi DMV Paskhas

D
irektur Bela Negara Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama TNI Muhammad Faisal, mengatakan, Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang tidak memiliki UU Keamanan Nasional.

"Karena pertahanan dan keamanan dipisahkan, Indonesia jadi tidak bisa merumuskan keamanan nasional atau national security. Itu merupakan hasil dari reformasi," kata Faisal, dalam suatu seminar, di Jakarta, Senin.

Singapura dan Malaysia, sebagai contoh negara-negara ASEAN, memiliki UU Keamanan Nasional yang begitu ketat mengatur berbagai hal terkait keamanan dan keutuhan negara itu.

Bukan saja tentang aspek pertahanan fisik, namun UU Keamanan Nasional di kedua negara ini --dengan nama-nama berbeda-- juga menyentuh aspek penyuaraan pendapat melalui saluran dan media publik.

Faisal mengatakan, reformasi 1998 telah memisahkan pertahanan dan keamanan. Pertahanan negara menjadi wilayah TNI, sedangkan keamanan sipil menjadi wilayah Kepolisian Indonesia.

Posisi kedua instansi ini kemudian juga berbeda, karena TNI (alias ABRI sebelum 1999) ada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan sedangkan Kepolisian Indonesia langsung di bawah presiden.

Sempat ada wacana menempatkan Kepolisian Indonesia di bawah Kementerian Dalam Negeri, mengingat urgensi polisi sebagai instrumen penegakan tertib sipil dan hukum nasional.

Pada masa Orde Lama, Kepolisian Indonesia ada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan ditarik ke dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia saat Soeharto berkuasa dengan Orde Baru-nya.

"Itu yang saat ini harus dipikirkan. Dulu kita memiliki program wajib militer, tetapi reformasi menghapuskan program itu," tuturnya.

Meskipun tidak ada program wajib militer dan UU Keamanan Nasional, Indonesia memiliki UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang didalamnya dirumuskan tentang bela negara.

Menurut UU Nomor 3/2002 itu, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara Indonesia yang dijiwai dengan kecintaan terhadap Indonesia yang utuh dan berdaulat, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk melindungi bangsa dan negara.

  Antara  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.