Jumat, 17 Februari 2017

Kemhan Bentuk Badan Informasi Strategis Pertahanan

http://aptika.kominfo.go.id/images/Cyber_security_and_Cyber_defense_artikel.jpgMengacu pada Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015, pada tahun anggaran 2017 Kementerian Pertahanaan akan melakukan penataan organisasi di lingkungan Kemhan.

Penataan organisasi tersebut diantaranya dengan melakukan perubahan terhadap salah satu Satuan Kerja (Satker) yakni Badan Instalasi Strategis Nasional (Bainstranas) Kemhan yang akan menjadi Badan Informasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan) Kemhan.

Penataan organisasi di lingkungan Kemhan ini dilakukan dalam rangka mempertajam analisa strategis terhadap perkembangan dan perubahan dinamika lingkungan strategis yang semakin cepat.

Demikian dikatakan Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional Kementerian Pertahanan (Kabainstranas Kemhan) Mayjen TNI Eros Padupai dalam amanat tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Pengamanan Bainstranas Kemhan Brigjen TNI Jumadi saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bainstranas Kemhan TA. 2017, Kamis (16/2) di Kawasan IPSC, Sentul.

Lebih lanjut Kabainstranas Kemhan mengatakan bahwa perubahan Bainstranas Kemhan menjadi Bainstrahan Kemhan dimaksudkan untuk mempertajam analisa strategis terhadap dinamika perkembangan di lingkungan global, regional dan nasional dalam memprediksi dan merumuskan bentuk ancaman. Analisa tersebut dibutuhkan untuk menyusun strategi pertahanan yang komprehensif dan aplikatif sesuai kebutuhan di lapangan.

Menurutnya, dalam memprediksi dan menganalisa bentuk ancaman, Kemhan memerlukan suatu informasi strategis yang valid dan akurat serta update. “Tanpa memiliki pehamanan dan kemampuan analisa terhadap dinamika lingkungan strategis, mustahil Kemhan mampu memprediksi bentuk ancaman yang dihadapi”, ungkapnya.

Ketidakmampuan dalam menganalisa perkembangan lingkungan strategis akan dapat menyebabkan terjadinya serangan secara mengejutkan, baik yang bersifat militer maupun non militer atau yang dikenal sebagai ancaman nyata dan ancaman belum nyata.

Melalui penataan ini, selain sudah ada Pusat Pengamanan dan Pemeliharaan yang memiliki tugas mengelola kawasan IPSC di Sentul, Bainstrahan Kemhan nantinya juga akan membawahi Pusat Analisa Informasi Strategis Pertahanan dan Pusat Pertahanan Siber.

Dalam hal mengelola dan menganalisa informasi strategis, nantinya Pusat Analisa Informasi Strategis Pertahanan Bainstrahan Kemhan akan bekerjasama dengan berbagai elemen dan unsur intelijen lainnya baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk diantaranya dengan para Korwil dan Korda Kemhan di daerah dan para Athan RI di luar negeri.

Sementara itu, Pusat Pertahanan Siber memiliki tugas pokok dalam mengantsipasi segala bentuk ancaman di dunia maya yang akhir – akhir jadi trend, bahkan mungkin dapat memecah belah keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tugas pokok Pusat Pertahanan Siber di bawah kendali Bainstrahan adalah untuk menangkal segala bentuk ancaman di dunia maya yang dilakukan oleh state actor maupun non state actor”, jelasnya.

Rakornis ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Rapim Kemhan dan Rapim UO Kemhan 2017 pada bulan lalu. Rakornis ini merupakan forum untuk koordinasi dalam rangka menyamakan visi, presepsi dan interprestasi serta menyelaraskan upaya-upaya dalam meningkatkan kerjasama antar kementerian/lembaga salah satunya kerjasama dalam mengembangkan kawasan IPSC.

  Kemhan  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.