Selasa, 07 Februari 2017

Pembelian Pesawat Tidak Boleh Bekas

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy7I4Wq6MOPlfcZJcCNVHseu0cvrNn6mKwj90ekH_5j0nAsWbsd1SZQulU00VjGP0UZwIqm7EVPJJ_22IqVY0Z63T65CiRJbFtMfa7lmEzSb5l8vezJrV4mnqqkbnlL6r-AxDefyuiJF_r/s1600/dua-pesawat-sukhoi-tni-au-bermanuver-_150921143748-786.jpgIlustrasi Pesawat TNI AU

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan mulai saat ini, pengadaan alat utama sistem pertahanan (Alutsista) tidak boleh lagi barang bekas. Pengadaan Alutsista harus benar-benar baru supaya potensi terjadi kecelakaan bisa ditekan.

Agar tidak ada kecelakaan lagi, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada TNI dalam pengadaan Alutsista, khususnya pesawat udara harus yang baru. Jangan yang bekas. Jangan lagi mau menerima barang hibah,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di Jakarta, Selasa (7/2).

Ia menjelaskan setiap pembelian Alutsista juga harus dilakukan sesuai mekanisme yang benar. Unsur transparansi juga diprioritaskan supaya tidak ada kecurigaan.

Dia juga menegaskan tahun ini, TNI melakukan bersih-bersih internal dari praktik korupsi. Hal itu sebagai respon atas terungkapnya sejumlah praktik korupsi di internal TNI belakangan ini.

Tahun ini, TNI telah melakukan bersih-bersih internal. TNI telah bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pembersihan,” tegas Gatot.

Sebagaimana diketahui, pada akhir tahun 2016 lalu, TNI tercoreng karena adanya prajurit yang terlibat korupsi. Pertama, kasus korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy Hernayadi. Dia terbukit melakukan perbuatan korupsi pengadaan Alutsista sebesar USD 12 juta ketika menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014.

Kedua, kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang melibatkan Direktur Data dan Informasi BakamlaLaksamana Pertama TNI Bambang Udoyo. Saat ini Bambang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh POM TNI.

  Berita Satu  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.