Senin, 17 April 2017

Penggunaan Komponen Dalam Negeri Akan Diawasi

Ilustrasi desain kapal patroli 36M produk Tesco Maritim

Pemerintah tengah mempersiapkan regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk membentuk tim khusus pengawasan implementasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) guna menggencarkan penggunaan komponen lokal pada produk-produk industri.

Dengan implementasi TKDN, pemerintah ingin menggairahkan industri lokal untuk berperan menggarap kenaikan permintaan barang industri. Apalagi, pertumbuhan industri-industri berbasis permintaan konsumen (consumer-based) kian meningkat, tetapi keterlibatan industri lokal masih terbatas. Airlangga mengeluhkan proyek-proyek strategis nasional yang belum berorientasi pada penyerapan komponen produksi lokal.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan saat ini Kemenperin dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah mempersiapkan beleid PP. Sejalan dengan pembahasan PP ini, pemerintah juga memperluas kewajiban implementasi TKDN. “Untuk implementasi TKDN ini pengembangannya harus menyeluruh. Mulai dari perencanannya, lalu proses pelelangannya, baru setelahnya harus kita monitor. Kalau kuenya dari Indonesia, harus industri lokal yang bekerja untuk sektor itu,” papar Airlangga di Surabaya, Senin (17/4).

Sebelumnya, pemerintah juga tengah menyiapkan beleid yang mendongkrak TKDN di sejumlah sektor, termasuk di industri maritim. Regulasi ini dirasa perlu untuk mengerek partisipasi industri komponen lokal dalam pembangunan kapal-kapal nasional. Saat ini, TKDN industri kapal nasional hanya mencapai 20%. Padahal, merespons kebijakan tol laut yang diusung Presiden Joko Widodo, investor beramai-ramai masuk ke lini usaha produksi komponen kapal namun daya serap output hingga saat ini terbilang masih rendah.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Yan Sibarang Tandiele mengatakan diskusi atas aturan tersebut masih berlangsung di tingkat Kemenko Kemaritiman. Yan menjelaskan menghitung pemenuhan TKDN untuk kapal terbilang cukup kompleks karena jenis kapal sendiri sangat banyak, dan komponen dominan yang dibutuhkan bervariasi. Untuk itu, TKDN setiap jenis kapal pun bisa berbeda-beda.

Dia mencontohkan untuk kapal tanker pengangkut gas misalnya, membutuhkan bahan baku aluminium khusus. Jika di dalam negeri belum ada ketentuan standardisasi aluminium, maka kemungkinan tingkat TKDN jenis kapal ini lebih tinggi. Sementara untuk jenis kapal barang dengan bahan utama baja, komoditas bahan bakunya terbilang cukup banyak di dalam negeri sehingga tingkat TKDN-nya bisa ditetapkan lebih tinggi. Untuk itu, pemerintah masih menyiapkan pemetaan industri pendukung.

Program tol laut mendorong masifnya pembangunan kapal oleh pemerintah. Selama 2015-2017, catatan Kementerian Perhubungan menyebut ada total 168 kapal yang akan dibangun dari program tiga direktorat di kementerian tersebut yang telah dianggarkan dalam APBN. Data yang sama menunjukkan saat ini ada total 47.873 jumlah kapal yang beroperasi di Indonesia dengan total kapasitas mencapai 35,29 juta GT (gross tonnage).

  ★ Bisnis  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.