Kamis, 18 Mei 2017

Jaksa Agung Dampingi Kemendag Urusi Barter Karet dengan Sukhoi

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUNx6v_2r6J-ykKVdZkrrpJ6MXS_lsPOfevW9UU_fB-DfdGTqdH767914uu5fV18hzNq6gDdyJ3ebdFVAiw9Q5oR2Z6xV5c5LCoEB9r0xhqwzmFBgENnxZSxzjqFlrndipH_hHjZWqTg/s1600/KnAAPO-Su-35-1.jpg✈️ Sukhoi SU35 [Google]

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membenarkan rencana pemerintah Rusia yang tertarik melakukan imbal dagang atau barter alutsista berupa pesawat Sukhoi dengan produk komoditas Indonesia. Agar tidak salah dalam pengambilan keputusan, Kementerian Perdagangan telah menunjuk Kejaksaan Agung untuk mendampingi pemerintah agar tidak salah dalam pengambilan keputusan.

Setiap langkah yang dilakukan, saya mohon Kejaksaan Agung mendampingi. Agar tidak ada yang macam-macam. Karena kalau ada jaksa di dekat kami kan tenang, supaya tidak ada godaan-godaan,” tutur Enggartiasto Lukita di Kementerian Perdagangan, Rabu, 17 Mei 2017.

Enggar menuturkan, imbal dagang pembelian produk komoditas yang dibarter dengan pembelian alutsista pertahanan diperbolehkan. Hal tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Perdagangan.

Dalam beleid tersebut dijelaskan jenis alutsista yang dapat diimplementasikan dengan kebijakan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak terbatas pada komoditas dan produk tertentu. Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan aturan turunan tentang imbal dagang yakni melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.

Imbal dagang itu ada Undang-Undangnya mengenai setiap pembelian alutsista, ada transfer teknologi, dan ada nilainya. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan membeli sukhoi, dan sebagian dari itu ada imbal dagangnya. Jenisnya (yang diimbal dagangkan) apa, itu yang menjadi bagian pembicaraan. Karena bisa aja kita maunya ini, tapi dianya nggak butuh,” tutur Enggar.

Ia menambahkan, pemerintah tak ingin salah dalam pengambulan keputusan. Kemendag juga telah menunjuk perusahaan BUMN yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan transaksi perdagangan dari sisi pemerintah. Sedangkan dari pihak Rusia akan dilakukan oleh Rostec, yakni perusahaan holding Rusia yang memproduksi peralatan persenjataan dan pertahanan.

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah juga membuka kemungkinan adanya komoditas lain yang bisa diperhitungkan dalam proses imbal dagang tersebut. “Mereka nanti negosiasi langsung. Kami tidak keluarkan list (komoditasnya). Kalau kami kasih karet, kenapa tidak kopi, kalau bisa teh, kenapa harus kopi. Kami tak membatasi, jadi kami buka saja,” tutur Enggar.

Jaksa Agung H.M Prasetyo menuturkan, usai penunjukan ini, nantinya terkait dengan kebijakan apapun, Kejaksaan memiliki instrumen Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang mengurusi tentang perdata dan berbagai urusan tata usaha negara. Dalam hal kesepakatan imbal dagang tersebut, Kejaksaan memiliki kapasitas untuk memberikan legal opinion atau memberikan pendapat dan pelayanan hukum. “Kami tunggu instuksi Kemendag, kalau dilibatkan dengan senang hati kami akan mendampingi untuk melaksanakan imbal dagang itu,” kata Prasetyo.

Ia berharap dengan penunjukan ini tidak lagi terjadi kelemahan yang justru akan merugikan Indonesia, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, ketika berhubungan dengan pihak asing, pemerintah selalu kalah, karena di dalam kontrak terdapat kelemahan-kelemahan. “Untuk itu diharapkan tak terjadi lagi karena ini dilakukan bersama, dan kejaksaan akan dilibatkan, mendampingi Kementerian Perdagangan untuk terselenggaranya imbal dagang,” tuturnya.

Sebagai informasi, Rusia tertarik dengan produk karet asal Indonesia. Hal tersebut diutarakan saat menanggapi kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan imbal dagang dengan negara produsen senjata. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menuturkan, produk karet yang diminati Rusia adalah sejenis karet remah atau crumb rubber.

Ia menambahkan, nantinya produk yang disepakati untuk imbal dagang akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri. Adapun untuk Indonesia, yang diinginkan dari Rusia adalah alutsista jenis pesawat sukhoi. Diperkirakan nilai imbal dagang yang akan dilakukan memiliki nilai sekitar US$ 600 juta.

  ✈️ Tempo  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.