Minggu, 28 Mei 2017

Kewenangan TNI Masuk RUU Terorisme

Wiranto: Kita Harus TotalIlustrasi anti teror TNI [sidarta studio]

Panja Revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme DPR RI sepakat memasukkan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kewenangan TNI akan dimasukkan dalam salah satu pasal RUU Terorisme.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mendukung masuknya unsur TNI dalam pemberantasan terorisme. Dia merujuk pada hasil pertemuannya dengan sejumlah pejabat negara sahabat yang sepakat menyatakan bahwa terorisme adalah musuh bersama.

"Terorisme itu mereka melaksanakan operasi secara total, kita juga memberantas mereka dengan total. Nggak mungkin kalau parsial," kata Wiranto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (28/5/2017).

"Kalau yang dimita menghadapi (teroris) polisi, lalu tentara nganggur dan tiba-tiba ada teroris di depannya terus tentara karena terikat UU tidak bisa bergerak bagaimana?" dia mengilustrasikan.

Menurut Wiranto dalam menghadapi kelompok teroris harus dengan kekuatan total. "Jadi harus total, kalau total itu semua kekuatan kita komponen bangsa dikerahkan," kata dia.

Sebelumnya Ketua Panja Revisi UU Terorisme di DPR Muhammad Syafii mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan tentang kewenangan melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme.

"Tidak ada juga (hambatan kewenangan TNI), sebenarnya semua sudah sepaham, tinggal bagaimana penempatannya, penempatan pasal-pasalnya itu. Kalau tentang kewenangan TNI tidak ada perdebatan," kata Syafii, ketika dihubungi detikcom.

Ia menyebut Panja DPR telah menyetujui TNI ikut dalam menindak teroris dalam tataran yang sesuai dengan pasal yang disusun. Dalam pasal itu, peran TNI dalam menanggulangi terorisme ikut dimasukkan.

 Jangan Khawatir

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mendukung masuknya kewenangan TNI dalam Revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dia meminta masyarakat tak khawatir TNI akan menyalahgunakan kewenangan setelah UU tersebut disahkan.

"Jangan khawatir tentara nanti akan menggunakan sarana undang-undang ini untuk berbuat sewenang-wenang. Nggak lah," kata Wiranto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (28/5/2017).

Dia menegaskan bahwa ada yang mengawasi TNI dan aparat keamanan lainnya dalam melaksanakan UU Terorisme. "Kan ini ada pengawasan. Ketimbang kemudian tidak diberikan porsi (TNI) untuk menghadapi teror, saya kira itu bukan keputusan bijak," kata Wiranto.

Menurut Wiranto, sejumlah negara sudah sepakat menjadikan terorisme sebagai musuh bersama. Sejumlah negara mencapai kesepakatan itu karena melihat para teroris dalam menjalankan aksinya sudah sangat total.

Teroris tidak melihat batas negara dalam beraksi. Sehingga perlu kekuatan total untuk melawannya. "Terorisme itu mereka melaksanakan operasi secara total, kita juga memberantas mereka dengan total. Nggak mungkin kalau parsial," kata Wiranto.

"Jadi harus total, kalau total itu semua kekuatan kita komponen bangsa dikerahkan," tambah Wiranto.

Soal pelibatan TNI dalam pemberantasan teror ini diisyaratkan oleh Ketua Panja Revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme Muhammad Syafii. Dia menyebut bahwa sudah ada kesepakatan di antara semua anggota Panja soal masuknya kewenangan TNI dalam RUU Terorisme. (erd/bpn)

  detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.