Selasa, 27 Maret 2018

Pengesahan RUU Kerja Sama dengan Thailand

Di Bidang PertahananIlustrasi [sindonews]

Telah ditandatangani Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand pada tanggal 21 Mei 2015 di Jakarta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang.

Sebagaimana diketahui bahwa RUU tersebut telah disampaikan Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui surat tanggal 12 Februari 2018, Presiden menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam membahas RUU tersebut di DPR-RI.

Untuk menguatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia dan Thailand, Pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang. Senin (26/3) di Ruang Rapat Komisi I DPR RI Senayan Jakarta.

Menhan mengharapkan persetujuan kerja sama pertahanan kedua pihak dapat menjadi dasar hukum yang kuat agar lebih erat, produktif dan konstruktif serta saling menguntungkan bagi kedua negara. Dan untuk lebih mendorong kerja sama di sektor lain, termasuk mempercepat penyelesaian damai delimitasi zona ekonomi ekslusif serta sektor maritim yang juga melibatkan institusi diluar Kemhan dan TNI.

Hubungan luar negeri harus dilandasi prinsip politik bebas aktif dan saling menghargai, dan sebagai pedoman pokok dalam melaksanakan setiap hubungan kerja sama dengan negara manapun termasuk di bidang kerja sama dan diplomasi pertahanan, sebagai salah satu bentuk penjelmaan tujuan pemerintah untuk berperan serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kesepuluh fraksi sudah menyetujui bahwa RUU kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia dan Thailand ini untuk bisa disahkan di tingkat paripurna,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Kita ingin mendorong bahwa adanya ratifikasi UU ini maka itu lebih mengikat proses negosiasi selanjutnya dua negara tersebut agar betul-betul lebih detail. Karena setelah ini, amanat UU ini atau keinginan Komisi I agar Kemhan menyiapkan tim negosiasi untuk masuk pada implementing agreement,” ungkap Hanafi.

Atas nama pemerintah Menhan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI, karena dengan kesungguhan dan semangat kebersamaan maka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, dan untuk diteruskan ke tahap selanjutnya,
 

  Kemhan  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.