Jumat, 25 Mei 2018

Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Penjelasan PanglimaRevisi UU Antiterorisme yang segera disahkan akan mengakomodasi pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme--yang diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan mekanisme pelibatan TNI melalui perpres itu.

Selama ini TNI baru bisa terlibat menangani terorisme jika diminta perbantuan oleh Polri. Dengan UU Antiterorisme yang akan segera disahkan serta perpres yang mendukung, Marsekal Hadi mengatakan, TNI bisa terlibat langsung tanpa diminta perbantuan oleh Polri.

"Tidak, sudah, kalau seperti ini sudah bisa," ujar Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Hadi mengatakan nantinya TNI bisa bergerak sejak tahapan pencegahan. TNI, disebut Hadi, harus melakukan tiga tugas mereka.

"Kita mulai dari pencegahan, kemudian penindakan dan pemulihan. Jadi kita melihat kalau sudah ada tanda-tanda mengarah pada serangan, itu kita sudah mulai bertindak. TNI harus melakukan fungsi itu, penangkal, penindak, dan pemulih," sebut Hadi.

Hadi juga mengomentari soal penghilangan frasa negara dalam definisi terorisme RUU Antiterorisme. Menurut Hadi, itu akan membuat TNI lebih leluasa dalam bergerak.

"(Frasa negara dihilangkan) tapi dalam konsiderannya sudah masuk. Konsiderannya sudah masuk di dalamnya itu adalah untuk keamanan negara, sudah ada. Nanti dalam penjabarannya, di dalam peraturan presiden, akan kita detailkan lagi di sana," ujar Hadi.

"Lebih leluasa, iya, di dalam drafnya kita masukkan semuanya," imbuhnya.

Dalam RUU Antiterorisme, BNPT disebut jadi leading sector penanggulangan terorisme. Hadi mengatakan TNI tetap akan melakukan operasi sendiri.

"Itu nanti ya, tapi yang jelas nanti kita akan bikin operasi tersendiri," ucap Hadi.

 Perpres RUU Antiterorisme Tak Perlu Persetujuan DPR 

Setelah RUU Antiterorisme disahkan besok, Jumat (25/5), tim pemerintah segera mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme. Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut perpres yang diterbitkan Jokowi tak memerlukan persetujuan DPR.

"Kan pembuatan itu kan harus presiden dan presiden tidak perlu persetujuan DPR," ujar Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2018).

Andai ada rapat konsultasi dengan DPR, hasil keputusan rapat itu sifatnya tidak mengikat. Sebab, perpres merupakan keputusan penuh presiden.

"Bahwa kita nanti bicara secara informal, itu boleh saja. Karena perpres keputusan presiden," tutur Yasonna.

Pemerintah dan DPR malam ini telah menyepakati revisi atas UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RUU Antiterorisme akan disahkan lewat sidang paripurna DPR pada Jumat (25/5).

Rumusan 23 Mei 2018 Alternatif II:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. (rvk/rvk)

   detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.