Senin, 03 Desember 2018

PT Lundin Kuasai Lomba Kapal Cepat di Swedia

Ekspor di dukung Bea Cukai Carbotech GT38 rancangan dan buatan PT Lundin (Lundin Industry Invest)

Karya anak bangsa kembali mengharumkan Indonesia. Kali ini prestasi diukir anak bangsa melalui PT Lundin Industry Invest, Banyuwangi, Jawa Timur.

Tahun ini, Carbotech GT38, kapal buatan PT Lundin menguasai kejuaran kapal cepat di Swedia. Tak tanggung-tanggung, Carbotech GT38 meraih juara 1, 2, dan 4. “Carbotech GT38 berhasil mengalahkan kapal-kapal bikinan puluhan perusahaan di Eropa,” kata Manajer Logistik PR Lundin, Eko Budi di Banyuwangi, Sabtu (24/11/2018).

Di pasar luar negeri, PT Lundin menggunakan nama North Sea Boats. Tak hanya Carbotech, PT Lundin juga memproduksi sejumlah kapal lainnya. Ada Sea Rider, Combat, Penguin, X2K Special Ops RIB hingga Trimaran.

Sebagian besar pasar PT Lundin berada di luar negeri (ekspor). Tahun ini mereka mengekspor 17 kapal. Terdiri dari 15 Penguin dan 2 G7 yang diekspor ke Malaysia, Selandia Baru, dan Swedia. G7 merupakan kapal yang digunakan pasukan khusus Rusia. “Sejak berdiri, kami sudah berhasil memproduksi 278 kapal,” ujarnya.

Sejumlah Negara tercatat telah menjadi klien PR Lundin, di antaranya Swedia, Rusia, Australia, Malaysia, hingga Timor Leste. Dari Indonesia di antaranya, TNI, Basarnas, serta Kementerian Perikanan dan Kelautan (KPP). Saat ini PT Lundin bekerja sama dengan Pindad membangun tank boat.

PT Lundin merupakan perusahaan pembuat kapal. Spesialisi mereka adalah kapal berbahan serat karbon dan serat gelas. Serat karbon memiliki kekuatan 4 kali lipat dari baja, namun lebih ringan. Bahan baku masih impor dari Inggris karena memiliki kualitas lebih baik.

Mengenai impor bahan baku inilah, Bea Cukai berperan penting dengan kebijakan Kawasan Berikat. Dengan adanya Kawasan Berikat ini, PT Lundin tidak perlu membayar pajak impor untuk mendatangkan bahan baku dari luar negeri.

Jika kapal sudah jadi dan diekspor, maka pajak impor tidak akan dikenakan alias bebas pajak impor. “Jika kapal tersebut dijual ke pasar lokal, nah baru pajak impor kita kenakan,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantono saat mengunjungi PT Lundin.

Kawasan Berikat merupakan upaya Bea Cukai menumbuhkan industri di Tanah Air. Dengan adanya Kawasan Berikat ini diharapkan, pelaku industri tidak terbebani dengan pajak impor sehingga biaya produksi bisa ditekan sehingga harga bisa bersaing. Diketahui, Fungsi Bea Cukai yakni revenue collection, community protection, trade facilitation, dan industrial existen.Banyak multiplier effect jika sebuah industri terus tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Misalnya, penyerapan tenaga kerja dan ekonomi sekitar tumbuh. Entah itu makanan bagi para tenaga kerja maupun suplai barang-barang lainnya. “Misalnya cat, kita masih beli di pedagang di sekitar Banyuwangi,” kata Eko. PT Lundin saat ini memiliki 140 karyawan, terdiri dari 120 pekerja dan 20 staf (dua orang ekspatriat).

Sebagai fungsi kontrol, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KKBC) Banyuwangi juga mendirikan pos di kawasan PT Lundin. Bea Cukai mengawasi bahan baku, proses pembuatan kapal, dan ketersediaan stok. “Kami melakukan pengawasan 24 jam,” kata Kepala KKBC Banyuwangi, R Evy Suhartantyo.

Selain penempatan personel di PT Lundin untuk mengawasi keluar masuk barang, Bea Cukai juga memasang CCTV. “Kami menamakannya IT inventory. Dari kantor, kami juga bisa melakukan pengawasan,” lanjutnya.

Pengawasan ini dilakukan agar pelaku industri tidak melakukan kecurangan. Apalagi pasar PT Lundin, 80% ekspor dan 20% pasar lokal. “Agar kasus seperti pabrik garmen di Bandung tidak terjadi. Mereka kita kasih fasilitas Kawasan Berikat, namun nyatanya ekspor fiktif,” tutur Deni.

  ★ SINDOnews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.