Kamis, 03 Januari 2019

RI Resmi Jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan (DK) PBB

Mancangkan bendera Indonesia di markas PBB di New YorkSecara resmi masa keanggotaan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB periode 1 Januari 2019 - 31 Desember 2020. [Foto/PTRI New York]

Duta Besar Indonesia untuk PBB, Dian Triansyah Djani, dilaporkan telah memancangkan bendera Indonesia di markas PBB di New York. Ini menandai dimulainya secara resmi masa keanggotaan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB periode 1 Januari 2019 - 31 Desember 2020.

Keanggotaan Indonesia di DK PBB ini merupakan keanggotaan yang keempat kalinya, setelah sebelumnya pernah menjadi anggota tidak tetap DK PBB periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.

Pada saat dilakukan pemilihan anggota DK PBB oleh seluruh negara anggota PBB bulan Juni 2018 lalu, Indonesia memperoleh dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB.

Besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berperan penting dalam menjaga perdamaian dunia," ucap pria yang kerap disapa Trian ini, seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Kamis (3/1).

Sebagai anggota DK PBB, Indonesia bersama 14 negara lainnya yakni Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, Rusia, China, Kuwait, Afrika Selatan, Pantai Gading, Equatorial Guinea, Jerman, Belgia, Polandia, Peru, dan Republik Dominika akan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai mandatnya di dalam Piagam PBB.

Sejak 1 Januari 2019, Trian juga telah diberikan tanggung jawab sebagai Ketua Komite Resolusi DK PBB 1540 mengenai senjata pemusnah massal, Komite Sanksi terkait dengan terorisme seperti Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1267, disamping itu akan mengetuai Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1988. Indonesia juga akan menjadi Wakil Ketua Komite Sanksi untuk Sudan Selatan dan Komite Sanksi mengenai Irak.

Selain Indonesia, negara anggota PBB lain yang juga memulai masa keanggotaannya di DK PBB pada periode yang sama adalah Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika, Jerman. Negara-negara tersebut akan menggantikan negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang berakhir masa jabatannya sejak 31 Desember 2018, yaitu: Kazakhstan, Bolivia, Ethiopia, Belanda dan Swedia. (esn)
 

  SINDOnews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.