Senin, 25 Februari 2019

KRI Bung Tomo Dihalangi saat akan Tangkap Kapal Vietnam

Susi BerangIlustrasi KRI Bung Tomo di Lebanon [pr1v4t33r@defence.pk]

KRI Bung Tomo (TOM)-357 menangkap empat kapal berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara. Keempat kapal tersebut diduga menangkap ikan tanpa izin (illegal fishing).

"Keempat kapal itu diduga mencuri ikan dengan alat tangkap trawl di Landas Kontinen Laut Natuna, Indonesia pada posisi 06 derajat 12 LU-06 derajat 25'50 BT," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Hotel Preanger, Kota Bandung, Senin (25/2/2019).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/2) sekitar pukul 07.40 WIB. Saat itu kapal TNI AL, KRI TOM-357 melakukan patroli dan berhasil mengamankan empat kapal Vietnam dengan nomor lambung BV 525 TS bermuatan 1 palka, BV 9487 TS dua palka, BV 4923 TS satu palka, dan BV 525 TS bermuatan kosong.

Selain menangkap empat kapal, KRI TOM-357 juga berhasil mengusir dua kapal Vietnam Fisheries Resource Surveillance (VFRS) milik pemerintah Vietnam. Dua kapal tersebut diduga menjadi pengawal dari empat kapal pencuri ikan yang ditangkap.

Saat itu, kata Susi, kapal VFRS bernama Kiem Ngu 2142124 dan 214263 menerobos masuk ke wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia dan melakukan manuver membahayakan terhadap KRI TOM-357 yang sedang menggiring empat kapal yang ditangkap ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut di Tanjung Pinang, Riau.

"Berdasarkan penelusuran VFRS merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementerian Pertanian dan Pengembangan Daerah Tertinggal Vietnam," ucapnya.

Menurut Susi, VFRS tercatat memiliki 100 kapal pada tahun 2013 yang berfungsi untuk mengontrol kegiatan perikanan dan menangkap kapal ikan asing yang masuk perairan Vietnam.

"Namun mereka (kayaknya) punya tugas tambahan mengawal kapal untuk curi ikan," kata Susi.

Untuk itu, Susi yang juga sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal dengan tegas mengecam tindakan kapal VFRS yang berupaya merintangi proses penangkapan empat kapal Vietnam oleh KRI TOM-357. Menurutnya perbuatan itu tidak bisa ditolerir.

Pasalnya, tambah dia, Vietnam sebagai state party dari convention on the internasional for preventing collision at sea 1972 (COLREGS 1972) melanggar rule 8 COLREGS 1972 yaitu Action to Avoid Collison. Kemudian perbuatan memotong laju KRI TOM-357 menimbulkan risiko keselamatan dari awak kapal patroli KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C UU Nomor 31/2004.

"Perbuatan VFRS Kiem Ngu 2142124 dan 214263 merupakan bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum) karena menghalangi KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugas," ujarnya. (bbn/jbr)
 

  detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.