Jumat, 20 Desember 2019

Kapal Cepat Rudal ke 5 dan 6 Pesanan Kemenhan

Rampung 30 Persen https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh343RinlCe7O1Ro6F6TyuS-Iq7T9agCglKrc_EuXeEP6Cg5c_5OLpi7YO9xOlbRaVPof1YT8FawuoH_AmUcIzZDms9WJj1jzoLMyw2qeeFC8w7NDUNhxJeZJaLNSXIouFkEiABw-y3Eitq/s1600/Screenshot_2019-12-24+Indonesia+Defence+Forum.pngIlustrasi KCR 60M PT PAL. [PAL Indonesia]

PT PAL Indonesia (Persero) telah merealisasikan proses keel laying pembangunan proyek kapal KCR 5 dan KCR 6 pesanan Kementerian Pertahanan atau sekitar 30% melebihi target perencanaan.

Direktur Utama PAL Indonesia, Budiman Saleh mengatakan perkembangan produksi untuk KCR 60 ke-5 dalam keel laying atau pemasangan lunas kapal sudah mencapai 28,61% dari target semula 20,6%.

"Sedangkan KCR 60 ke-6 sudah mencapai 30,07% melebihi target semula 19,4%. Jadi keel laying ini dilaksanakan lebih awal dari rencana semula," katanya dalam rilis, Jumat (20/12/2019).

Dia mengatakan pembangunan dua kapal KCR 60 ini merupakan hasil kontrak pembelian dari Kemenhan sejak 28 September 2018. Hingga kini perseroan telah menyerahkan 4 unit kapal KCR kepada Kemenhan sebagai pemesan.

Adapun tahapan keel laying ini penting karena nantinya usia kapal akan dihitung sejak pertama kali pemasangan lunasnya. Kapal KCR ke-5 dan KCR-6 TNI AL ini memiliki panjang 60 meter, dan lebar 8,10 meter.

Kapal tersebut mampu mengakomodasi kru sebanyak 55 orang. Kapal tersebut memiliki berat 500 ton dan dapat melaju dengan kecepatan maksimal 28 knot dengan endurance 5 hari, kapal itu juga memiliki jarak jelajah 2400 Nm pada kecepatan 20 knot.

"Kapal tersebut juga akan dilengkapi dengan sistem senjata dan radar," imbuhnya.

Diketahui fungsi utama kapal KCR adalah untuk pengamanan wilayah maritim dan sangat relevan dengan karakteristik geografi Indonesia.

Kapal KCR masuk dalam kategori Offshore Patrol Vessel (OPV) yang memiliki kemampuan manuver yang lincah, mampu bergerak secara cepat, serta dapat digunakan untuk melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang melanggar wilayah teritorial.

  Bisnis  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.