Kamis, 23 April 2020

Kementerian Pertahanan Larang Pegawai Pakai Zoom

Tidak Amanhttps://statik.tempo.co/data/2020/04/08/id_929369/929369_720.jpgIlustrasi penggunaan aplikasi zoom [antara]

Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran mengenai larangan bagi pegawainya untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam video konferensi. Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Totok Sugiharto, ketika dikonfirmasi pada Kamis, 23 April 2020 membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kementerian Pertahanan, Laksamana Madya, Agus Setiadji, pada Selasa, 21 April 2020. "Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," demikian isi surat edaran yang ditandatangani Agus Setiadji.

Dalam surat edaran tersebut, Kemhan menyebut beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom.

Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka. Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.

Untuk itu, setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pertahanan.

Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan.

Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini. Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.

 ♖ Tempo  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.