Jumat, 15 Mei 2020

Pasukan Perdamaian Indonesia Tidak Terinfeksi COVID-19

Ilutrasi rantis Komodo digunakan Kontingen Garuda [istimewa]

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan tidak ada pasukan pemelihara perdamaian asal Indonesia yang terinfeksi COVID-19.

Hingga saat ini, tidak ada pasukan pemelihara perdamaian Indonesia yang terinfeksi COVID-19. Namun, kami tetap waspada dan terus mengikuti perkembangan di lapangan,” kata Retno dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data Sekretariat PBB, kasus COVID-19 telah dikonfirmasi di 13 negara dan wilayah yang memiliki pasukan pemelihara perdamaian (PKO).

Merujuk data tersebut, Menlu Retno mengatakan bahwa 64 personnel penjaga perdamaian telah tertular COVID-19 dengan sebagian besar kasus muncul di Mali.

Dari jumlah tersebut, 23 orang di antaranya sudah sembuh,” kata dia.

Sebagai salah satu penyumbang pasukan perdamaian terbesar bagi PBB, Indonesia menaruh perhatian besar pada keselamatan dan kesehatan para pasukan, terutama pada masa pandemi saat ini.

Secara terus-menerus Indonesia memonitor situasi di wilayah-wilayah konflik, yang diperparah oleh wabah COVID-19 karena keterbatasan infrastruktur kesehatan, keamanan yang rapuh, situasi ekonomi yang menantang, dan kondisi kemanusiaan.

COVID-19, kata Retno, telah berdampak pada implementasi mandat PKO, antara lain kesulitan untuk terhubung dengan pihak-pihak yang berkonflik, guna melaksanakan upaya perdamaian dan mediasi mereka.

Wabah tersebut juga menyebabkan keterbatasan pergerakan dan kegiatan personel penjaga perdamaian, serta akses kemanusiaan dan logistik, selain juga kesulitan rotasi karena transportasi dan perjalanan udara tidak tersedia.

Karena itu, dalam pertemuan-pertemuan Dewan Keamanan PBB, Indonesia selalu menekankan pentingnya keselamatan dan keamanan serta kesehatan personel penjaga perdamaian,” ujar Retno.

Terkait kepentingan itu, Indonesia turut mensponsori Resolusi DK PBB Nomor 2518 tentang keselamatan dan keamanan personel penjaga perdamaian. Resolusi tersebut disahkan pada 30 Maret 2020.

 DK PBB 

Sebagai anggota tidak tetap DK PBB, Indonesia juga menyambut baik seruan Sekretaris Jenderal PBB bagi gencatan senjata global untuk memungkinkan pengiriman bantuan kemanusiaan di wilayah konflik.

Indonesia, bersama dengan para anggota DK lainnya, ikut aktif dalam merumuskan rancangan resolusi DK PBB tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi tantangan COVID-19 di bidang perdamaian dan keamanan.

Sayangnya, rancangan resolusi ini belum mencapai konsensus,” kata Retno.

Retno berpendapat bahwa semakin lama DK PBB tidak mencapai kesepakatan dalam rancangan resolusi tersebut, keadaan itu akan mengirim sinyal negatif di lapangan dan bahkan bisa memperburuk situasi di banyak daerah konflik.

Semua anggota DK PBB harus berkonsentrasi pada peningkatan kerja sama demi melindungi orang-orang di daerah konflik. Indonesia siap untuk terus berkontribusi dalam negosiasi rancangan resolusi di DK PBB,” Retno menegaskan.

   antara  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.