Minggu, 28 Juni 2020

ASEAN Hanya Akui UNCLOS soal Aturan Main Laut China Selatan

 Ilustrasi KN 301 Bakamla [istimewa]

Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) menyatakan tetap berpatokan kepada Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) yang disahkan pada 1982, sebagai panduan terhadap hak dan kedaulatan negara di sekeliling Laut China Selatan.

Pernyataan itu disampaikan oleh ASEAN pada Sabtu (27/6), sehari setelah menggelar pertemuan melalui konferensi video pada Jumat kemarin. Pernyataan tersebut adalah sebagai bentuk sikap atas klaim kepemilikan sepihak oleh China atas Laut China Selatan.

"Kami tetap berpedoman bahwa UNCLOS 1982 adalah dasar untuk menentukan hak maritim, hak berdaulat, yurisdiksi dan kepentingan sah atas zona maritim," demikian isi pernyataan ASEAN, seperti dilansir Associated Press.

UNCLOS adalah kesepakatan internasional yang mengatur hak dan kewajiban setiap negara soal batas-batas wilayah perairan, termasuk soal zona ekonomi eksklusif, di mana negara-negara dengan garis pantai mempunyai hak untuk mencari hasil laut dan mengadakan eksplorasi sumber energi.

ASEAN menyatakan,"UNCLOS menetapkan kerangka hukum terhadap bagaimana seluruh aktivitas di laut dan samudra dilakukan".

China sampai saat ini belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Namun, sejumlah diplomat di Asia Tenggara menyatakan bahwa pernyataan sebagai bentuk penguatan sikap ASEAN terhadap aturan main dan hukum di Laut China Selatan yang kini menjadi sengketa.

Infografis Silang Sengketa Laut China SelatanDilaporkan pernyataan itu disusun oleh Vietnam sebagai negara anggota ASEAN, dan diedarkan kepada para negara anggota. Vietnam adalah salah satu negara yang paling keras mengkritik klaim China di Laut China Selatan.

China mengklaim seluruh Laut China Selatan adalah milik mereka, berdasarkan Sembilan Garis Khayal di peta, dan klaim sejarah bahwa nelayan mereka sejak lama melaut di sana.

Klaim itu dipersoalkan oleh Vietnam, Malaysia, Filipina dan Brunei Darussalam.

Taiwan juga akhirnya terseret sengketa karena wilayah perairan mereka juga diklaim oleh China.

Pada Juli 2016, mahkamah arbitrase internasional menolak klaim sejarah China berdasarkan UNCLOS. Namun, menolak putusan itu.

China lantas mengambil tindakan dengan mereklamasi pulau-pulau di Laut China Selatan menjadi pangkalan militer. Korps penjaga pantai China juga dilaporkan kerap mengintimidasi nelayan Vietnam dan Filipina yang tengah mencari ikan di perairan tersebut.

Amerika Serikat lantas ikut campur dalam sengketa itu, dengan mengirim sejumlah kapal perang dan mengutus pesawat intai dekat pangkalan militer China.

Dikhawatirkan adalah jika suatu saat terjadi insiden yang melibatkan militer kedua negara, maka dampaknya akan fatal. Sebab, hubungan AS dan China juga sudah memburuk akibat perang dagang hingga saling tuduh soal penyebab pandemi virus corona.
 

  CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.