Selasa, 14 Juli 2020

Komisi I DPR RI Menyetujui Disahkannya RUU Pengesahan Kerjasama Pertahanan RI – Ukraina

Ilustrasi alutsista produk Ukraina [ukrinform} 

Fraksi-Fraksi DPR RI melalui perwakilannya di Komisi I DPR RI menyetujui dilanjutkannya pembahasan RUU Pengesahan Kerjasama Pertahanan RI dan Ukraina pada Tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Pemerintah menyatakan siap melaksanakan pembahasan selanjutnya sehingga dapat menyelesaikan RUU ini secepatnya. RUU Pengesahan Kerjasama Pertahanan ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi pengembangan kerjasama pertahanan antara RI dan Ukraina terutama dalam bidang Alutsista dan Industri Pertahanan serta meningkatkan kerjasama bilateral antara kedua negara.

Hal ini dijelaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly didampingi Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono, Senin (13/7) mewakili Pemerintah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI mengenai pembicaraan tingkat 1 Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerjasama Dalam Bidang Pertahanan di Ruang Rapat Paripurna Komisi I DPR RI Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.[​IMG]

Menteri Hukum dan HAM menjelaskan bahwa RUU ini didasari oleh Surat Presiden RI pada tanggal 2 Januari 2020 tentang usulan penyusunan RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerjasama Dalam Bidang Pertahanan dan menugaskan KemenkumHAM, Kemhan dan Kemlu untuk bersama-sama membahas dengan DPR RI.

Ujicoba rudal neptune Ukraina [defense express]

Kerjasama Pertahanan antara Indonesia dan Ukraina terdiri dari pertukaran kunjungan pejabat tinggi termasuk Angkatan Bersenjata kedua negara, pengembanganan kerjasama militer teknis, pengembangan bersama dalam pertahanan dan logistik, kerjasama pertahanan dalam lingkungan ilmiah, pertukaran informasi di bidang Pertahanan dan militer, pengembangan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan dan militer, meningkatkan kerjasama industri pertahanan, dan kerjasama lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah yang bersifat terbuka ini dibuka oleh Ketua Komisi I Meutia Hafidz dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Abdul Haris Al Mashari membahas antara lain mengenai Daftar Inventarisasi Masalah dalam penyusunan RUU Kerjasama dalam bidang Pertahanan antara RI dan Ukraina, dan pandangan Fraksi-Fraksi mengenai pembahasan RUU ini ke tahap berikutnya.

Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan Ukraina di bidang Pertahanan telah ditandatangani sejak 15 Augustus 2015, perjanjian kerjasama ini belum dapat diterapkan, Pemerintah Ukraina telah melakukan pengesahan pada tahun 2017 dan telah diterima oleh Kemlu RI namun kerjasama ini belum dapat dilaksanakan karena belum menyelesaikan pengesahan secara internal dalam bentuk UU pengesahan pelaksanaan kerjasama tersebut.

Kehadiran Wamenhan mewakili Menhan RI ini didampingi oleh Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Dr. rer. pol. Rodon Pedrason M.A., Dirjen Kuathan Kemhan Marsda TNI N Ponang Djawoto, Dirjen Pothan Kemhan Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M. Si, Dirkersin Ditjen Strahan Brigjen TNI I Putu Eka Asmara Putra, M. Si (Han) , Assusmen Bid Kermalem, Karo Hukum Marsma TNI Yowono Agung Nugroho, S.H.,M.H. , Karo Turdang Setjen Kemhan Brigjen TNI Jamaruba Silaban S.H.,M.H.

  Kemhan  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.