Selasa, 26 Januari 2021

Iran Tuntut Penjelasan Indonesia tentang Penyitaan Kapal Tanker

Diduga melakukan transfer BBM ilegal KN 322 Marore Bakamla RI mengamankan 2 kapal asing (Bakamla) ☆

Iran tuntut penjelasan Indonesia tentang Penangkapan kapal tanker. Seperti diketahui, pada hari Minggu (24/1), Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap dua kapal tanker berbendera Iran dan Panama yang diduga melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Pontianak, Kalimantan Barat. Kedua kapal tanker yang ditangkap tersebut adalah MT Horse yang berbendera Iran dan MT Freya yang berbendera Panama.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan Teheran menunggu penjelasan dari pemerintah Indonesia terkait penangkapan kapal tanker minyak Iran tersebut. Dalam konferensi pers pada hari Senin, Saeed Khatibzadeh mengatakan Iran menunggu pemerintah Indonesia memberikan informasi lebih lanjut tentang kapal tanker minyak Iran yang disita di perairan Indonesia.

Kami telah menerima beberapa informasi yang kontradiktif. Kami menunggu alasannya, dan akan dipublikasikan jika kami mencapai hasil,” kata juru bicara itu seperti dikutip Tasnim News.

Seperti diberitakan, Bakamla RI melaporkan bahwa proses pengamanan tersebut dilakukan saat KN Marore-322 mendeteksi kontak radar diam dengan indikasi automatic identification system (AIS) dimatikan pada baringan 260 jarak 17NM posisi 00° 02′ U – 107° 37′ T. Padahal pemerintah Indonesia telah membuat peraturan mengenai pemasangan dan Pengaktifan AIS bagi setiap kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Untuk memastikan, KN Marore-322 lalu bergerak menuju sasaran dan pada pukul 06.00 mendapati 2 kapal tanker sedang melaksanakan ship to ship transfer BBM. Setelah tidak ada respon melalui kontak radio, KN Marore kemudian diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan.

Menurut Bakamla, kedua kapal tanker di duga melanggar hak lintas transit pada ALKI I dengan keluar dari batas 25NM ALKI dan melakukan lego jangkar di luar ALKI, melaksanakan ship to ship transfer BBM ilegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan serta MT Frea melaksanakan oil spiling.

Kedua kapal tersebut melanggar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yang telah ditetapkan sebagai alur pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS. ALKI juga digunakan sebagai alur pelayaran dan penerbangan bagi kapal atau pesawat negara lain melakukan pelayaran dan penerbangan internasional.

Kedua kapal seharusnya berada dalam koridor lintas ALKI 1 yang meliputi Selat Sunda, Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan. Namun ternyata berada di luar koridor 25 nautical mile kiri dan kanan dari sumbu ALKI itu, bahkan melakukan lego jangkar yang jelas tidak dibenarkan. (Red)


  ★
Nusantara News  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.