Sabtu, 13 Maret 2021

Kemenhan Butuh 35 Batalion Komponen Cadangan

Khusus Usia 18-35 Tahunhttps://statik.tempo.co/data/2014/03/07/id_269907/269907_620.jpgIlustrai pasukan payung TNI {Tempo]

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah mempersiapkan tentara komponen cadangan di tahun 2021. Setidaknya sebanyak 35 batalion tentara cadangan dibutuhkan khusus untuk kriteria 18-35 tahun.

"35 batalion (dibutuhkan) dan disesuaikan dengan kebutuhan TNI nantinya," kata juru bicara Menhan RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/3/2021).

Danil mengatakan tidak semua warga negara Indonesia bisa menjadi tentara komponen cadangan tersebut. Dia menyebut setidaknya dibutuhkan syarat usia 18 hingga 35 tahun untuk menjadi tentara komponen cadangan.

"Syarat umur memang hanya untuk berusia 18 sampai dengan 35 tahun dan lulus seleksi nantinya," ucapnya.

Lebih lanjut, Dahnil memastikan TNI masih akan menjadi komponen utama pertahanan Indonesia. Menurutnya, komponen cadangan yang akan dibentuk juga akan bersifat sukarela.

"Ya diseleksi persyaratan administrasi, kesempatan, dan lain-lain. Komponen Utama itu adalah TNI dan yang akan dibentuk nanti adalah komponen cadangan, komcad itu sukarela," jelas Dahnil.

Sebelumnya diberitakan, seleksi Komcad telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan, serta ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad," demikian yang disampaikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertahanan dalam website resminya, Rabu (3/2/2021).

Meskipun telah diatur dalam PP, Kemhan menjelaskan, tidak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengikuti seleksi komponen cadangan (Komcad) sehingga seleksi Komponen Cadangan merupakan hak bagi yang ingin sukarela berpartisipasi.

"Komponen Cadangan bukan wajib militer. Komponen Cadangan adalah salah satu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara," jelas Kemhan dalam website resminya.

 ♖ detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.