Kamis, 29 April 2021

Pemerintah Tetapkan KKB Papua Organisasi Teroris

♖  Menko Polhukam Mahfud MD

P
emerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).

Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam jumpa persnya, Kamis (29/4/2021).

Oleh karena itu, pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin meresahkan. "Pemerintah sudah meminta kepada Polri TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda), Brigadir Jenderal TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya gugur tertembak oleh KKB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua, Minggu (25/4/2021).

 Polri Susun Kembali Taktik Operasi 

Pemerintah melalui Kemenko Polhukam resmi melabeli KKB Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). [Foto/Satgas Nemangkawi]

Pemerintah melalui Kemenko Polhukam resmi melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).

Menanggapi kebijakan tersebut, Mabes Polri menyatakan, pihaknya bakal melakukan penyusunan ulang terkait dengan pola operasi penanganan hal tersebut.

"Berarti akan kami susun lagi pola operasinya," kata Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Imam Sugianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Namun, Ia belum merinci lebih detail apa yang akan diubah pola operasi dalam menangani kelompok bersenjata di Papua tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menetapkan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam jumpa persnya, Kamis (29/4/2021).

Oleh karena itu, pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin meresahkan. Hal itu mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.

Pemerintah sudah meminta kepada Polri TNI, BIN dan apparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan, pandangan dan sikap pemerintah tersebut, karena tindakan kekerasan di Papua dalam beberapa hari terakhir ini semakin meresahkan.

Banyak tokoh adat Papua datang ke menko polhukam dan pimpinan daerah di sana menyatakan dukungan pemerintah melakukan tindakan diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul di Papua,” tutup Mahfud. (ma)

 
sindonews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.