Sabtu, 19 Juni 2021

Pelanggaran Ruang Udara oleh Pesawat Militer Asing di Indonesia Meningkat

Panglima Komando Pertahanan Udara Wilayah Nasional (Pangkohanudnas) Marsda TNI Novyan Samyoga mengatakan terjadi sebanyak 498 pelanggaran ruang udara oleh pesawat militer asing hingga 17 Mei 2021Ilustrasi pesawat TNI AU [TNI AU]

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh pesawat militer negara asing di wilayah Indonesia meningkat dalam setahun terakhir.

Meski tidak menyebut rinci mengenai data pelanggaran itu, Fadjar mengatakan pelanggaran tersebut dilakukan oleh pesawat militer asing di bekas Military Training Area (MTA) 2 yang berada di utara Pulau Bintan dan wilayah udara di atas Alur Laut Kedaulatan Indonesia (ALKI).

"Aktivitas penerbangan militer asing mengalami peningkatan yang cukup signifikan terutama dikaitkan eskalasi sengketa klaim sepihak di Laut China Selatan," jelas Fadjar dalam seminar yang digelar Sesko AU secara virtual pada Rabu.

Sementara itu, Panglima Komando Pertahanan Udara Wilayah Nasional (Pangkohanudnas) Marsda TNI Novyan Samyoga mencatat ada sekitar 498 pelanggaran yang terjadi sejak awal tahun ini.

"Sampai dengan 17 Mei tercatat 498 kali pelanggaran, jadi mungkin sampai hingga hari ini mencapai 600an pelanggaran," jelas Novyan Samyoga.

Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi kendala Komando Pertahanan Udara Wilayah Nasional untuk menindak pelanggaran tersebut.

Pertama, kata dia, keterbatasan alat utama sistem persenjataan dan luasnya wilayah udara Indonesia.

"Dengan luas wilayah Indonesia tidak diimbangi dengan alutsista yang cukup," kata dia.

Kendala lainnya ialah tidak adanya aturan hukum terkait dengan pengelolaan wilayah.

  AA  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.