Rabu, 09 Juni 2021

Simpan Foto-Video Pertahanan Negara Terancam Bui

Draf RKUHP 😭 Dentuman meriam Sigma class [TNI AL]

Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru membuka peluang menjerat orang yang tak memiliki kewenangan membuat hingga menyembunyikan foto atau video yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara.

Ancaman hukum terkait perkara ini yaitu pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Hal itu tertuang di dalam Pasal 197 Paragraf 1 tentang Pertahanan Negara Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara.

"Setiap orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan, keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal tersebut, sebagaimana tertuang dalam draf RKUHP yang diperoleh CNNIndonesia.com, Jumat (4/6).

Kemudian, Pasal 198 menyatakan bahwa setiap orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengadakan perundingan dengan negara asing, bertindak merugikan pertahanan negara dapat terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selanjutnya, Pasal 199 menyatakan bahwa setiap WNI yang ikut serta melakukan perang atau latihan militer atau bergabung dalam suatu organisasi tertentu untuk melakukan perang atau latihan militer di luar negeri dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal enam tahun.

Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi anggota TNI dan Polri yang mendapat persetujuan pemerintah.

Saat ini Kemenkumham tengah melakukan sosialisasi RKUHP di 12 kota sejak awal Mei 2021. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa 12 kota itu ialah Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan Jakarta.

Menurutnya, sosialisasi RKUHP diikuti peserta dari perguruan tinggi, aparat penegak hukum, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). (mts/pmg)

  😭 CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.