Sabtu, 15 Januari 2022

TB Hasanuddin Minta Proyek KFX Dibayar

 Agar Tak Senasib Proyek Satelit Kemhan
KF 21 Boramae [ist]

Pemerintah mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan proyek tersebut pernah dibayarkan di awal.

"Jadi begini, pada saat itu ada kontrak yang dilakukan oleh pemerintah SQ Kemenhan yaitu kontrak satelit itu, kemudian kan itu di pihak pemerintah lah ya, setahu kami pembayaran pertama sudah dilakukan, pembayaran berikutnya yang ke berapa itu tidak dibayarkan," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Politikus PDIP itu mengatakan kalau pihaknya pernah mengkritisi pembayaran tersebut. Dia mempertanyakan kenapa pembayaran selanjutnya belum dibayar.

"Kami dulu juga bertanya kenapa tidak dibayar. Kemudian juga kita ini mengkritisi pernah mestinya dibayar supaya tidak bermasalah nanti," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin lantas mengingatkan proyek pesawat tempur KFX. Sepengetahuan dia, proyek KFX juga belum dibayar. Oleh karena itu dia mengingatkan hal itu supaya nasibnya tidak serupa dengan proyek satelit.

"Dua sebetulnya yang dikritisi Komisi I, satu kita minta supaya membayar satelit, kedua supaya membayar kontrak KFX, itu belum bayar juga, nanti dibawa ke abritase lagi. Itu sama kaya satelit itu, jadi tahap berikutnya nggak bayar," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Buntut urusan itu membuat negara rugi.

"Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum, yaitu Kementerian Pertahanan pada 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1/2022).

Kontrak itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini. Singkatnya, Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran.

Akhirnya Avanti dan Navayo pun menggugat pemerintah Indonesia. Mahfud menyebut sejauh ini negara diwajibkan membayar kepada dua perusahaan itu dengan nilai ratusan miliar rupiah.

"Kemudian Avanti menggugat pemerintah di London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani sehingga pada 9 Juni 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biayafillingsebesar Rp 515 miliar. Jadi negara membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya," kata Mahfud.

"Nah, selain dengan Avanti, pemerintah baru saja diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar lagi nilainya sampai sekarang itu 20.901.209 dolar (USD) kepada Navayo, harus bayar menurut arbitrase. Ini yang 20 juta ini nilainya Rp 304 (miliar)," imbuhnya.

  Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Proyek Satelit Kemhan 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pelanggaran hukum di balikproyek pengadaan satelitslot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Dalam waktu dekat, kasus yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun itu bakal naik penyidikan karena disebut telah cukup bukti.

"Beberapa bulan bahkan beberapa tahun kami telah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan naik penyidikan. Insyaallah dalam satu-dua hari kami akan tindak lanjuti ini. Memang dari hasil penyelidikan cukup bukti untuk kami tingkatkan ke penyidikan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kemenko Polhukam, Kamis (13/1/2022).

Burhanuddin menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Dia belum dapat menyampaikan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Ini masih pendalaman. Artinya kami belum menentukan penyidikan ya, baru akan kami tentukan dalam satu-dua hari. Pasti kerugian kami sudah kami lakukan pendalaman, tetapi finalnya nanti ada di BPK dan BPKP. Kami belum bisa sebutkan," ujarnya. (eva/aud)

  ★
detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.