Jumat, 10 Juni 2022

TNI AL Dituduh Minta Rp 5,4 Miliar untuk Bebaskan Tanker Asing

 Praktik tersebut dilarang Keras !https://img.antaranews.com/cache/800x533/2022/06/10/C3A3BE72-5261-4468-8163-603652280C5A.jpeg.webpKapal MT Nord Joy berbendera Panama yang lego jangkar tanpa izin di perairan Indonesia. [ANTARA/Yude]

Para oknum perwira Angkatan Laut (AL) Republik Indonesia dituduh meminta USD375.000 (lebih dari Rp 5,4 miliar) untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar asing. Pihak AL RI menegaskan praktik seperti itu dilarang keras.

Tuduhan itu muncul dari dua orang yang mengaku terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut.

Itu muncul setelah kantor berita Reuters melaporkan selusin penahanan kapal tanker asing serupa tahun lalu.

Dalam kasus ini, pemilik kapal dilaporkan melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar USD 300.000 dan kapal yang ditahan oleh AL Republik Indonesia di timur Singapura dibebaskan.

Dua sumber keamanan mengatakan kapal tanker bahan bakar Nord Joy ditumpangi oleh personel Angkatan Laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura. Itu merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.

Diminta untuk mengomentari apakah para oknum perwira Angkatan Laut RI telah meminta USD 375.000 untuk membebaskan kapal Nord Joy, juru bicara Angkatan Laut Republik Indonesia Julius Widjojono mengatakan: “Ini sangat dilarang!”

Dia tidak menanggapi permintaan untuk rincian lebih lanjut.

Dia membenarkan bahwa personel Angkatan Laut telah menahan kapal Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia dan berlayar tanpa bendera nasional.

"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyidikan awal di Pangkalan Angkatan Laut Batam," katanya.

 Hindari biaya dari Singapura

Menurut Widjojono, berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin terancam hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp 200 juta.

Angkatan Laut Republik Indonesia mengatakan pada bulan November bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk berlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar.

Menurut Angkatan Laut, kapal-kapal itu dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada Angkatan Laut atau stafnya.

Nord Joy adalah kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard) dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.

Pemilik atau penyewa kapal tanker bahan bakar itu belum diketahui.

Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang tuduhan bahwa staf Angkatan Laut meminta uang pembayaran tidak resmi.

Synergy mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei, Angkatan Laut Indonesia menaiki kapal yang diduga berada di dalam wilayahnya.

Synergy mengatakan sedang bekerja dengan Angkatan Laut Indonesia, pengacara dan agen lokal untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Nord Joy dikawal oleh kapal Angkatan Laut ke sebuah pelabuhan dekat Batam, sebuah pulau 20 mil (32 km) selatan Singapura yang merupakan rumah bagi pangkalan Angkatan Laut. Hal itu diungkap dua sumber kepada Reuters, Kamis (9/6/2022).

Kedua sumber mengatakan nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira Angkatan Laut untuk mengatur pembayaran USD 375.000 atau berpotensi kehilangan penghasilan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan. (min)

 ♖
Sindonews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.